13 Kriteria Menjadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Dipublikasikan pada 07 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan sejumlah persyaratan bagi badan usaha yang ingin menjadi penyedia printer Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
Berdasarkan ketentuan tersebut, badan usaha yang ingin memperoleh penunjukan sebagai penyedia printer MTD harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran yang disediakan DJP. Selain permohonan penunjukan, proses tersebut juga mencakup permohonan verifikasi terhadap printer MTD dan/atau cartridge MTD.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Tambahkan 8 Kode Objek Pajak untuk Bukti Pemotongan PPh
Terdapat 13 kriteria yang perlu dipenuhi oleh badan usaha sebelum dapat menjadi penyedia printer MTD, yaitu:
- Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia Badan usaha yang mengajukan permohonan harus memiliki status badan hukum serta memiliki kedudukan di wilayah Indonesia.
- Memiliki NPWP dan berstatus PKPPemohon wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku Badan usaha harus memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan perpajakan.
- Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir Badan usaha tidak boleh pernah dijatuhi pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
- Pengurus atau pemegang saham tidak pernah atau sedang dipidana karena tindak pidana tertentu Pengurus atau pemegang saham badan usaha tidak boleh pernah atau sedang dipidana karena tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana di bidang teknologi informasi.
- Tidak pernah atau sedang dipidana karena tindak pidana teknologi informasi Badan usaha tidak boleh pernah atau sedang dipidana atas tindak pidana di bidang teknologi informasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Kepemilikan mayoritas oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia Badan usaha harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan langsung dengan persentase kepemilikan lebih dari 50%.
- Memiliki Business Plan Pemohon harus memiliki rencana bisnis yang menggambarkan kesiapan dan arah kegiatan usaha sebagai penyedia printer MTD.
- Memiliki Business Continuity Plan Badan usaha juga wajib memiliki rencana keberlangsungan usaha untuk memastikan layanan dapat tetap berjalan apabila menghadapi kondisi yang dapat mengganggu operasional.
- Memiliki minimal 1 printer dan 1 cartridge MTD Pemohon harus memiliki sedikitnya satu unit printer MTD dan satu cartridge MTD yang akan diajukan untuk proses verifikasi.
- Memiliki surat dukungan dari pemegang merek printer Badan usaha perlu memperoleh surat dukungan dari pemegang merek printer sebagai bagian dari persyaratan penunjukan.
- Menyediakan layanan purnajual printer MTD di Indonesia Pemohon wajib memiliki layanan purnajual untuk printer MTD yang tersedia di wilayah Indonesia.
- Memiliki infrastruktur teknologi informasi di Indonesia Badan usaha harus memiliki infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan untuk mendukung layanan, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Sehari, Sanksi Bunga Tetap Dihitung 1 Bulan
Selain memenuhi 13 kriteria tersebut, perangkat yang digunakan juga harus memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Ketentuan ini mencakup printer dan cartridge MTD yang akan digunakan dalam pelaksanaan layanan.
- Spesifikasi printer MTD Printer harus memiliki nomor seri, memiliki print area dengan lebar maksimal 24 mm dengan toleransi maksimal 5%, serta mampu menghasilkan cetakan dengan resolusi paling rendah 1.200 dots per inch (dpi).
- Spesifikasi cartridge MTD Cartridge harus memiliki nomor seri dan menggunakan tinta berwarna merah yang menghasilkan efek cetakan berpendar.
Meterai Teraan Digital sendiri merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan printer MTD. Sementara itu, printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
Melalui pengaturan tersebut, DJP menetapkan mekanisme yang lebih terstruktur mulai dari proses penunjukan penyedia, verifikasi perangkat, hingga pelaksanaan layanan MTD. Ketentuan ini juga menjadi dasar bagi DJP dalam memastikan penyedia dan perangkat yang digunakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.