6 Perubahan Penting dalam Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak
Dipublikasikan pada 07 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 71/2026 yang mengubah ketentuan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan yang merevisi PMK 118/2024 ini ditujukan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak administrasi perpajakannya.
PMK 71/2026 juga diarahkan untuk membuat proses penanganan permohonan administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 dan membawa sejumlah penegasan yang perlu diperhatikan, terutama berkaitan dengan proses keberatan dan PBB-P5L.
Perubahan Ketentuan Keberatan dan Pembetulan Pajak
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra. Pertukaran informasi tersebut dapat dilakukan dalam rangka penelitian terhadap permohonan keberatan yang diajukan wajib pajak.
Perubahan lainnya menyangkut batas waktu penyampaian tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Apabila wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk hadir, tanggapan dapat disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan.
PMK 71/2026 juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif dan denda PBB-P5L yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan. Ketentuan ini mencakup PBB pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral atau batu bara, serta sektor lainnya yang termasuk dalam PBB-P5L.
Dalam pembayaran atas ketetapan PBB-P5L, pembayaran wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Apabila masih terdapat kelebihan pembayaran setelah pokok pajak terpenuhi, kelebihan tersebut baru dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB-P5L.
Pemerintah juga memberikan ketentuan mengenai fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi denda PBB-P5L dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selain itu, aturan terbaru mempertegas ketentuan mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan SKP PBB-P5L yang tidak benar. Permohonan tersebut dapat diajukan apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan atau telah mengajukan keberatan tetapi keberatan tersebut tidak dipertimbangkan.
Baca Juga: Ujian Profesi Konsultan Pajak Dijadwalkan Setelah UKP BPPK Selesai
Keringanan Sanksi PBB-P5L dalam PMK 71/2026
PMK 71/2026 membuka ruang bagi pemberian keringanan terhadap sanksi administratif atau denda administratif PBB-P5L. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bagian dari perubahan aturan yang diarahkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendukung aktivitas perekonomian nasional.
Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak PBB-P5L. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat diproses.
Baca Juga: Konsultan Pajak Pindah Tempat Kerja? Perubahan Wajib Dilaporkan dalam 30 Hari
Pendaftaran USKP Peserta Mengulang
Selain perubahan PMK 71/2026, wajib pajak dan pihak yang berkepentingan dengan profesi konsultan pajak juga perlu memperhatikan jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2026. Pendaftaran untuk peserta mengulang Tingkat A dan B berakhir pada 6 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, sedangkan pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 14–15 Oktober 2026.
Pendaftaran tersebut hanya diperuntukkan bagi peserta yang namanya tercantum dalam daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang. Daftar peserta tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-16/KP3SKP/X/2026.
Baca Juga: Aturan Baru USKP 2026: Peserta Wajib Siapkan Dua Perangkat dan Ikuti Pengawasan AI
Penguatan Kapasitas Pajak Daerah
Peningkatan kapasitas penerimaan pajak daerah juga menjadi salah satu perhatian dalam perkembangan kebijakan perpajakan. Salah satu pandangan yang disampaikan adalah perlunya peningkatan kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak maupun penguatan kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan objek pajak yang sudah tersedia.
Peningkatan kapasitas tersebut dinilai berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menghasilkan penerimaan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di wilayah masing-masing. Karena itu, penguatan administrasi dan kapasitas pemungutan pajak daerah menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP, Sejumlah Kebijakan Pajak Jadi Sorotan
Penataan Organisasi DJP
Kementerian Keuangan juga melakukan pelantikan terhadap 13 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari penyelesaian penataan organisasi. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan PMK 124/2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui PMK 117/2025.
Selain pejabat di lingkungan DJP, Kementerian Keuangan turut melantik Sunaryo sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT. Penataan organisasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan struktur organisasi yang telah dilakukan sejak 2024.
Baca Juga: Uji Kompetensi Konsultan Pajak: Mekanisme Baru PMK 55/2026
Fokus Pengawasan DJP pada 2027
DJP berencana meningkatkan pengawasan kepatuhan pada 2027 untuk mengurangi kesenjangan kepatuhan (compliance gap) dan mendukung penerimaan pajak. Pengawasan tersebut akan diarahkan kepada beberapa kelompok wajib pajak yang dinilai menjadi fokus pada tahun mendatang.
Tiga kelompok yang disebut menjadi perhatian adalah wajib pajak dalam suatu grup, wajib pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Fokus tersebut menunjukkan pentingnya bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan dokumentasi perpajakan telah dijalankan dengan baik.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak: PMK 55/2026
Data SPP-TDLN Digunakan Secara Terbatas
Dalam penerapan SPP-TDLN, penyelenggara akan menghimpun sejumlah data transaksi luar negeri yang diperlukan untuk proses pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Data yang dikelola dapat mencakup identitas, nomor rekening, dan nilai transaksi yang berkaitan dengan transaksi yang berpotensi menjadi objek PPN.
Pengelolaan data tersebut ditegaskan digunakan secara terbatas untuk kebutuhan administrasi perpajakan. Sistem SPP-TDLN tidak ditujukan untuk melakukan pemantauan rekening wajib pajak secara langsung, melainkan mendukung proses pemetaan dan analisis transaksi yang menjadi dasar pemungutan PPN.
Bagi wajib pajak, perkembangan tersebut perlu diperhatikan bersamaan dengan perubahan aturan administrasi perpajakan yang mulai berlaku. Memahami ketentuan terbaru, batas waktu, serta persyaratan masing-masing layanan dapat membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajibannya secara lebih tertib.