Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP, Ini Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak
Dipublikasikan pada 11 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Coretax DJP merupakan sistem yang digunakan untuk mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan secara digital. Agar dapat menggunakan layanan tersebut dengan baik, wajib pajak perlu memastikan akun dapat diakses dan memiliki sarana tanda tangan elektronik yang sesuai untuk dokumen perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan panduan bagi wajib pajak yang akan melakukan aktivasi akun dan memperoleh Kode Otorisasi DJP. Persiapan ini sebaiknya dilakukan lebih awal agar wajib pajak memiliki waktu untuk memeriksa data dan menyelesaikan kendala yang mungkin muncul.
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Diperlukan?
Aktivasi akun merupakan proses untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Akun yang dapat digunakan akan membantu wajib pajak mengelola berbagai keperluan administrasi, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan perpajakan lainnya.
Wajib pajak yang belum pernah memiliki akun DJP Online perlu mengikuti proses aktivasi sesuai petunjuk yang tersedia. Sementara itu, wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan DJP Online perlu memeriksa cara masuk ke Coretax sesuai kondisi akunnya, karena langkah yang diperlukan dapat berbeda.
Baca Juga: 13 Kriteria Menjadi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memilih menu aktivasi akun dan mengikuti instruksi yang ditampilkan, termasuk mengisi identitas serta melakukan verifikasi sesuai data yang terdaftar.
DJP juga telah menyediakan menu aktivasi akun melalui aplikasi M-Pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. Unduh atau perbarui aplikasi hanya melalui Google Play Store atau App Store resmi, dan pastikan data yang digunakan sesuai dengan informasi wajib pajak yang tercatat.
Mengenal Fungsi Kode Otorisasi DJP
Setelah akun dapat diakses, wajib pajak perlu memperhatikan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat elektronik yang dapat digunakan sebagai tanda tangan elektronik dalam dokumen perpajakan. Kode otorisasi berperan dalam proses autentikasi dan penandatanganan dokumen yang disampaikan melalui Coretax.
Kode Otorisasi DJP dapat diminta melalui akun Coretax dengan membuka menu Portal Saya, lalu memilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Selanjutnya, pilih jenis sertifikat digital berupa Kode Otorisasi DJP, buat passphrase sesuai ketentuan, baca dan centang pernyataan, kemudian simpan permohonan.
Baca Juga: DJP Terbitkan PER-11/PJ/2026, Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Diperjelas
Pastikan Status Kode Otorisasi Valid
Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memeriksa status penerbitan kode otorisasi atau sertifikat digital. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya, kemudian masuk ke Profil Saya, pilih Nomor Identifikasi Eksternal, dan buka tab Digital Certificate.
Pastikan status kepemilikan menunjukkan Valid agar kode otorisasi atau sertifikat digital dapat digunakan sesuai fungsinya. Apabila status belum valid atau proses penerbitan belum berhasil, ikuti petunjuk pemeriksaan dan pengajuan ulang yang tersedia pada panduan resmi DJP.
Jaga Kerahasiaan Passphrase dan Data Akun
Wajib pajak perlu menjaga kerahasiaan passphrase, kata sandi, dan informasi akses akun. Hindari membagikan informasi tersebut kepada pihak yang tidak berwenang, serta waspadai pesan atau tawaran bantuan yang meminta data rahasia dengan mengatasnamakan petugas pajak.
Jika mengalami kendala, gunakan panduan pada situs resmi DJP atau hubungi saluran layanan perpajakan resmi untuk memperoleh arahan. Wajib pajak juga sebaiknya tidak menggunakan jasa perantara yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu, karena layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya.
Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, Data Nasional Jadi Dasar Kebijakan Fiskal
Persiapkan Administrasi Perpajakan Sejak Dini
Aktivasi akun Coretax dan kepemilikan Kode Otorisasi DJP merupakan bagian dari persiapan penting dalam menjalankan administrasi perpajakan secara digital. Dengan memastikan akun dapat diakses dan status kode otorisasi valid, wajib pajak dapat mengurangi risiko kendala ketika membutuhkan layanan Coretax.
PT KNH Mitra Solusindo mengimbau wajib pajak untuk memeriksa kesiapan akun serta mengikuti panduan resmi DJP. Persiapan yang dilakukan sejak dini dapat membantu proses administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan mengurangi kendala teknis saat layanan dibutuhkan.