Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Gelar Ujian Profesi Paling Lambat 31 Desember 2026
Dipublikasikan pada 03 Sep 2026 oleh Admin KNH
PMK 55/2026 membawa ketentuan baru bagi profesi konsultan pajak. Asosiasi konsultan pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi paling lambat 31 Desember 2026.
JAKARTA, KNH News — Ketentuan mengenai profesi konsultan pajak mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur sejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan kompetensi, sertifikasi, serta proses perizinan bagi konsultan pajak.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban asosiasi konsultan pajak untuk menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Pelaksanaan ujian tersebut harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat profesionalisme konsultan pajak serta memastikan adanya standar kompetensi dalam menjalankan profesi. Penyelenggaraan ujian dilakukan oleh asosiasi konsultan pajak berdasarkan kebijakan panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.
Ujian profesi konsultan pajak perlu dibedakan dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Meskipun sama-sama berkaitan dengan kompetensi konsultan pajak, keduanya merupakan mekanisme yang memiliki ketentuan dan fungsi yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026, asosiasi konsultan pajak diberikan batas waktu untuk menyelenggarakan ujian profesi paling lambat sampai dengan 31 Desember 2026.
Selain mengatur mengenai ujian profesi, PMK 55/2026 juga memuat ketentuan peralihan bagi pemegang sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya.
Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 tetap dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak sertifikat tersebut diterbitkan.
Sertifikat tersebut juga masih dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Namun, setelah asosiasi konsultan pajak mulai menyelenggarakan ujian profesi, pemegang sertifikat konsultan pajak perlu mengikuti ujian tersebut sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan permohonan izin konsultan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK 55/2026.
Dengan adanya perubahan tersebut, calon maupun konsultan pajak perlu memperhatikan perkembangan pelaksanaan ujian profesi serta memahami ketentuan peralihan yang berlaku. Hal ini penting agar proses pemenuhan persyaratan profesi dan perizinan dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Bagi calon konsultan pajak, pemahaman terhadap mekanisme ujian profesi juga menjadi hal yang penting untuk dipersiapkan. Sementara bagi pemegang sertifikat berdasarkan ketentuan sebelumnya, masa berlaku dan penggunaan sertifikat perlu diperhatikan agar tidak terjadi kendala dalam proses pengajuan izin.
Penerbitan PMK 55/2026 menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia. Dengan memahami ketentuan baru dan masa transisinya, konsultan pajak maupun calon konsultan pajak dapat mempersiapkan proses pemenuhan persyaratan secara lebih baik.
Sumber: PMK Nomor 55 Tahun 2026