Komisaris dan dewan pengawas perlu memahami perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima, terutama terkait PPh Pasal 21. Status sebagai komisaris atau dewan pengawas tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pegawai tetap, karena perlakuan pajaknya bergantung pada kondisi dan kategori yang berlaku.
Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap memiliki hak perpajakan, termasuk menerima bukti potong PPh Pasal 21 dan mengkreditkan pajak sesuai ketentuan. Sementara itu, komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap serta dewan pengawas memiliki perhitungan pajak yang menyesuaikan kategori penghasilan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penghasilan seperti honorarium, tunjangan, natura, dan fasilitas tertentu dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi status dan jenis penghasilan yang diterima komisaris maupun dewan pengawas agar pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan secara tepat.