Aturan Baru USKP 2026: Peserta Wajib Siapkan Dua Perangkat dan Ikuti Pengawasan AI
Dipublikasikan pada 05 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2026 akan dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta. Perubahan mekanisme pelaksanaan membuat peserta perlu memperhatikan kesiapan perangkat, posisi kamera, kondisi ruangan, serta berbagai ketentuan yang berlaku selama ujian.
Salah satu ketentuan utama dalam pelaksanaan USKP kali ini adalah peserta wajib menyiapkan dua perangkat. Satu perangkat digunakan untuk mengerjakan ujian, sedangkan perangkat lainnya digunakan sebagai kamera belakang untuk mendukung proses pengawasan melalui Zoom.

Perangkat utama yang digunakan untuk mengerjakan ujian berupa laptop atau notebook dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan penyelenggara. Perangkat tersebut digunakan untuk mengakses sistem ujian dan menjalankan Safe Exam Browser (SEB), sehingga peserta perlu memastikan aplikasi dan perangkat telah dipersiapkan sebelum ujian dimulai.
Perangkat kedua dapat berupa laptop atau HP yang digunakan untuk menjalankan kamera belakang melalui Zoom. Posisi perangkat tersebut perlu diatur secara serong dari belakang peserta agar kamera dapat menangkap layar laptop atau PC peserta, meja, serta wajah peserta secara bersamaan.
Kamera belakang tersebut digunakan untuk mendukung pengawasan selama peserta mengerjakan ujian. Sesuai ketentuan teknis, kamera Zoom dari perangkat kedua digunakan tanpa login ke Safe Exam Browser karena fungsinya berbeda dengan perangkat utama yang digunakan untuk mengerjakan soal.
Baca Juga: DJP Tegaskan Transfer Dana dan Remitansi Pekerja Migran Tidak Dipungut PPN melalui SPP-TDLN
Selain menyiapkan perangkat, peserta juga perlu memastikan ruangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan ujian. Ujian dilakukan di ruangan yang tertutup, tenang, dan memiliki pencahayaan yang memadai agar proses pengawasan dapat berjalan dengan baik.
Peserta juga tidak diperbolehkan menggunakan kalkulator maupun kertas buram selama ujian berlangsung. Untuk kebutuhan perhitungan, sistem telah menyediakan tab Excel yang dapat digunakan sebagai alat bantu selama peserta mengerjakan soal.
Selama ujian, peserta dilarang melakukan sejumlah tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan proses pengawasan. Larangan tersebut meliputi merokok atau menggunakan vape, makan selain snack dan air minum, mencari jawaban melalui internet, bertanya kepada orang lain, serta membawa atau menggunakan catatan dan buku dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP, Sejumlah Kebijakan Pajak Jadi Sorotan
Peserta juga tidak diperbolehkan menggunakan perangkat komunikasi, mengambil gambar halaman soal atau jawaban, menyalin, merekam, maupun menyebarluaskan soal dan jawaban ujian. Selain itu, peserta dilarang menggunakan alat hitung atau kalkulator serta meninggalkan area yang berada dalam pengawasan kamera, termasuk keluar dari ruangan atau pergi ke kamar kecil.
Pengawasan pelaksanaan ujian dilakukan dengan menggunakan sistem AI Proctoring yang dilengkapi pengawasan langsung melalui Zoom. Sistem tersebut dapat memberikan notifikasi apabila ditemukan kondisi tertentu yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut selama peserta mengikuti ujian.
Beberapa kondisi yang dapat memicu notifikasi antara lain wajah peserta tidak terlihat secara utuh dan jelas, peserta tidak menghadap layar dalam jangka waktu tertentu, adanya indikasi komunikasi dengan pihak lain, dugaan penggunaan alat bantu yang tidak diperbolehkan, atau terdeteksinya orang lain di area pelaksanaan ujian.
Baca Juga: Uji Kompetensi Konsultan Pajak: Mekanisme Baru PMK 55/2026
Apabila akumulasi notifikasi telah mencapai batas maksimal yang ditetapkan, akses peserta terhadap ujian dapat diblokir sehingga peserta tidak dapat melanjutkan ujian. Setiap pelanggaran juga akan dicatat dan dituangkan dalam berita acara, dan peserta dapat dinyatakan gugur untuk mata ujian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan mekanisme ini, persiapan mengikuti USKP tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi perpajakan. Peserta juga perlu memastikan perangkat utama, kamera belakang, aplikasi yang diperlukan, posisi kamera, serta kondisi ruangan telah sesuai dengan ketentuan sebelum ujian dimulai.
Persiapan tersebut penting untuk mengurangi risiko kendala teknis maupun pelanggaran selama ujian berlangsung. Dengan memahami ketentuan sejak awal, peserta dapat mengikuti USKP secara lebih tertib dan memastikan proses ujian berjalan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.