BPK Ungkap Dua Kelemahan Sistem DJP yang Berpotensi Menghambat Penerimaan Pajak
Dipublikasikan pada 19 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua kelemahan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 dan berkaitan dengan kemampuan sistem dalam mendeteksi ketidakpatuhan pembayaran pajak serta memverifikasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kelemahan pertama berkaitan dengan kemampuan SIDJP dalam mengidentifikasi keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak. Menurut hasil pemeriksaan BPK, sistem tersebut belum sepenuhnya mampu mendeteksi secara cepat dan akurat pembayaran yang terlambat, kurang dibayar, maupun tidak sesuai dengan masa pajak yang seharusnya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kewajiban penagihan sanksi administrasi tidak segera ditindaklanjuti.
Salah satu dampak yang menjadi perhatian BPK adalah potensi sanksi administrasi yang belum ditagih melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila informasi mengenai keterlambatan atau kekurangan pembayaran tidak teridentifikasi dengan baik, proses tindak lanjut administrasi dapat terhambat. Hal tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Antisipasi Kendala UKP, Peserta Perlu Memahami Panduan Troubleshooting Aplikasi SEB
Kelemahan kedua berkaitan dengan proses verifikasi dan validasi faktur pajak. BPK menilai SIDJP belum sepenuhnya mampu memastikan kesesuaian antara faktur pajak, transaksi dan pembayaran yang mendasari penerbitannya, serta pelaporan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Keterbatasan tersebut berpotensi menyebabkan faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak tidak terdeteksi secara optimal oleh sistem.
Kesesuaian data faktur pajak, transaksi, pembayaran, dan pelaporan PPN merupakan bagian penting dalam pengawasan administrasi perpajakan. Data yang saling terhubung diperlukan untuk membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian pelaporan dan mendukung proses pengawasan berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, kemampuan sistem dalam melakukan validasi data menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar mengevaluasi penerapan SIDJP, khususnya dalam mendeteksi keterlambatan dan kekurangan pembayaran pajak, termasuk yang timbul akibat putusan upaya hukum berkekuatan hukum tetap. BPK juga meminta agar hasil evaluasi ditindaklanjuti dengan memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran UKP Perpajakan, Link Aktivasi Akun SSO KemenkeuID Hanya Berlaku 1 Jam
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem informasi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak. Perbaikan kemampuan deteksi pembayaran serta validasi data faktur dan pelaporan PPN diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, sekaligus mendukung tindak lanjut atas ketidakpatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.