BPPK Siapkan Kuota UKP Lebih Besar, Peserta Bisa Ujian Secara Online
Dipublikasikan pada 08 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) berencana memperluas kapasitas peserta Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) melalui sistem ujian daring atau full online. Dengan mekanisme ini, peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi masing-masing tanpa harus datang ke tempat ujian yang ditentukan penyelenggara.
Ketua Tim Kerja Uji/Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK, Suyuti, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat mengatasi keterbatasan kapasitas yang sebelumnya menjadi kendala dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). BPPK tetap akan mempertimbangkan kemampuan infrastruktur untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan baik.
Kapasitas UKP Ditargetkan Meningkat Signifikan
BPPK menyiapkan penyelenggaraan UKP dalam beberapa batch atau periode pelaksanaan. Dengan perkiraan durasi ujian sekitar 3 hingga 3,5 jam, ujian berpotensi diselenggarakan dalam lebih dari satu sesi setiap hari sehingga jumlah peserta yang dapat dilayani meningkat.
Menurut Suyuti, kapasitas penyelenggaraan UKP ditargetkan meningkat berkali-kali lipat dibandingkan kapasitas USKP yang selama ini disebut berada di kisaran 3.000 peserta. Bahkan, kapasitas UKP diproyeksikan dapat mencapai ratusan ribu peserta, bergantung pada kemampuan infrastruktur dan evaluasi pelaksanaan.
Baca Juga: DJP Tegaskan Penyanderaan Penunggak Pajak Bukan Hukuman Pidana
UKP Direncanakan Berlangsung hingga 2027
BPPK merencanakan pendaftaran dan pelaksanaan UKP dengan skema baru mulai pertengahan Oktober hingga Desember 2026. Pelaksanaan ini dijadwalkan setelah masa transisi USKP Periode III bagi peserta yang mengulang selesai.
Penyelenggaraan UKP juga tidak hanya direncanakan untuk 2026. BPPK menyampaikan rencana melanjutkan ujian pada 2027 dengan kapasitas yang lebih besar, sambil mengevaluasi pelaksanaan sebelumnya dan menyesuaikan kemampuan penyelenggaraan. Dengan demikian, calon peserta yang belum mendapatkan kesempatan pada 2026 diharapkan tetap memiliki peluang mengikuti ujian pada periode berikutnya.
Baca Juga: Laporan Tahunan Perseroan: Tenggat Pelaporan, Isi Dokumen, Sanksi, dan Tarif Gratis 2026
Pengawasan Ujian Menggunakan Teknologi
Pelaksanaan UKP dari lokasi masing-masing peserta turut diikuti dengan penerapan mekanisme pengawasan jarak jauh. BPPK menyiapkan teknologi AI proctoring serta pengawasan melalui platform konferensi video untuk membantu memastikan ujian tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Peserta juga perlu mempersiapkan perangkat yang memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan BPPK. Kesiapan perangkat, kestabilan jaringan internet, dan kepatuhan terhadap prosedur pengawasan menjadi hal penting dalam mendukung kelancaran ujian daring.
Perubahan mekanisme UKP ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap sertifikasi kompetensi perpajakan. Calon peserta sebaiknya mengikuti pengumuman resmi BPPK mengenai jadwal, persyaratan perangkat, pendaftaran, serta ketentuan pelaksanaan agar dapat mempersiapkan diri sesuai prosedur yang berlaku.