BPPK Siapkan Uji Coba UKP, Peserta Hadapi Skema Ujian Baru
Dipublikasikan pada 08 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Sejumlah perkembangan perpajakan dan kebijakan ekonomi menjadi perhatian pada 8 Oktober 2026. Salah satunya adalah persiapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dalam menerapkan skema baru Uji Kompetensi Perpajakan (UKP), yang kini menggunakan pendekatan komprehensif berdasarkan tingkat ujian yang dipilih peserta.
BPPK menjadwalkan uji coba atau dummy UKP pada 12 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan perangkat, jaringan internet, dan aspek teknis sebelum pelaksanaan ujian sesungguhnya. Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan pendaftaran dan persyaratan perangkat agar dapat mengikuti uji coba sesuai prosedur.
Di sisi lain, perkembangan kebijakan perpajakan turut mencakup pengaturan penyedia printer meterai teraan digital, pembahasan kemungkinan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pemerintah juga meninjau desain insentif fiskal di tengah penerapan pajak minimum global, sementara DJP menegaskan bahwa penyanderaan dalam penagihan pajak hanya dapat dilakukan apabila persyaratan hukum terpenuhi.
Baca Juga: Laporan Tahunan Perseroan: Tenggat Pelaporan, Isi Dokumen, Sanksi, dan Tarif Gratis 2026
BPPK Siapkan Uji Coba UKP pada 12 Oktober 2026
BPPK menjadwalkan dummy UKP pada 12 Oktober 2026 sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan ujian. Pendaftaran uji coba dibuka pada 7–8 Oktober 2026 hingga pukul 17.00 WIB. Peserta perlu membuat akun Single Sign-On (SSO) dan melengkapi profil sebelum melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman uji coba UKP, sedangkan panduan pendaftaran dan pelaksanaan tersedia di Info UKP. Peserta disarankan menggunakan perangkat dan jaringan internet yang nantinya akan dipakai saat ujian agar dapat memeriksa kesiapan teknis terlebih dahulu.
Peserta yang telah terdaftar pada USKP Periode III/2026 tidak dapat mengikuti dummy UKP karena satu akun SSO hanya dapat digunakan untuk mendaftar satu kegiatan yang masih aktif.
Skema UKP Berubah, Peserta Bisa Memilih Tingkat Ujian
UKP tetap memiliki tingkat A, B, dan C, tetapi peserta tidak lagi diwajibkan mengikuti ujian secara berurutan. Peserta dapat langsung memilih tingkat sesuai kompetensi dan persiapan masing-masing.
Peserta yang memilih tingkat B akan diuji atas materi tingkat A dan B, sedangkan peserta yang langsung mengambil tingkat C akan menghadapi materi tingkat A, B, dan C. Apabila dinyatakan lulus tingkat C, peserta memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat C. Skema ini membuat peserta perlu mempersiapkan pemahaman perpajakan secara lebih menyeluruh sesuai tingkat yang dipilih.
Baca Juga: DJP Tegaskan Penyanderaan Penunggak Pajak Bukan Hukuman Pidana
DJP Perjelas Ketentuan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 mengenai penyedia printer meterai teraan digital (MTD). Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 22 September 2026.
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan penyedia, perangkat, serta pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran bea meterai menggunakan MTD. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan mendukung pelaksanaan layanan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian bagi pihak yang terlibat.
Pemerintah Masih Membahas Kemungkinan Kenaikan PTKP
Kementerian Keuangan masih membahas kemungkinan penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad menyampaikan bahwa koordinasi masih dilakukan dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait sejumlah isu kebijakan perpajakan, termasuk kemungkinan perubahan batas PTKP.
Penyesuaian PTKP dapat berkaitan dengan besarnya penghasilan yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, rencana tersebut masih dalam pembahasan sehingga belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan baru yang sudah berlaku.
Baca Juga: Sertifikat USKP Lama Masih Dapat Digunakan untuk Pengajuan Izin Konsultan Pajak
UU Satu Data Indonesia Disahkan untuk Mendukung Kebijakan Fiskal
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Kebijakan ini menjadi dasar penyiapan Data Dasar Nasional (DDN) yang direncanakan menjadi referensi bagi kebijakan fiskal, pembangunan, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
Data yang terintegrasi diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan dan perencanaan secara lebih terarah. Dalam konteks fiskal, ketersediaan data yang menjadi rujukan bersama juga berpotensi mendukung ketepatan perencanaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Insentif Pajak Ditinjau di Tengah Penerapan Global Minimum Tax
Pemerintah terus mengevaluasi daya tarik investasi, khususnya untuk mendorong pengembangan industri bernilai tambah tinggi dan program hilirisasi. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan bahwa insentif fiskal perlu dirancang secara kompetitif dengan mempertimbangkan perkembangan aturan perpajakan internasional, termasuk global minimum tax (GMT).
Peninjauan ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif perlu mempertimbangkan keseimbangan antara daya saing investasi dan perkembangan standar pajak global. Pemerintah masih perlu memastikan desain fasilitas fiskal yang digunakan selaras dengan arah kebijakan tersebut.
Baca Juga: Warisan Tanah dan Bangunan, Apa Saja Ketentuan Pajaknya?
Penyanderaan Penanggung Pajak Harus Memenuhi Persyaratan
DJP menegaskan bahwa penyanderaan atau gijzeling dalam rangka penagihan pajak bukan merupakan hukuman pidana, melainkan tindakan penagihan yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023, penyanderaan tidak dapat diterapkan kepada setiap penanggung pajak yang memiliki tunggakan.
Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu penanggung pajak memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang tersebut. Pelaksanaannya juga memerlukan izin Menteri Keuangan melalui permohonan yang memuat identitas penanggung pajak, jumlah utang, rangkaian tindakan penagihan yang telah dilakukan, serta alasan yang mendasari keraguan terhadap iktikad baik penanggung pajak.
Rangkaian perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan pemungutan pajak, tetapi juga mencakup kompetensi profesi, administrasi, integrasi data, insentif investasi, dan penegakan kewajiban. Wajib pajak maupun pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan aturan agar dapat menyesuaikan proses administrasi dan pengambilan keputusan dengan ketentuan yang berlaku.