Cek Status Permohonan IKH Online, Kenali 4 Tahapan yang Perlu Diperhatikan
Dipublikasikan pada 29 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemohon Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak tidak perlu menunggu tanpa informasi mengenai perkembangan permohonannya. Status pengajuan dapat dipantau secara daring melalui sistem yang disediakan Pengadilan Pajak.
Dalam proses penerbitan IKH, permohonan akan melalui penelitian terhadap dokumen yang disampaikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses penelitian dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima, sedangkan keputusan penerbitan IKH diberikan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Untuk melihat perkembangan permohonan, pemohon dapat mengakses situs Pengadilan Pajak https://setpp.kemenkeu.go.id/ melalui menu IKH Online, kemudian memilih fitur Cek Status. Pemantauan juga dapat dilakukan secara langsung melalui laman e-Tax Court https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/cekStatusIKH dengan memasukkan NIK yang digunakan saat pendaftaran dan memilih bidang kuasa hukum yang diajukan.
Baca Juga: KLU di Coretax Harus Sesuai Kegiatan Usaha, Begini Cara Memeriksanya
Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status permohonan IKH. Terdapat 4 status permohonan yang dapat muncul selama proses pengajuan, yaitu:
- Permohonan Diterima Status ini menunjukkan bahwa pengajuan IKH telah berhasil masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menunggu proses verifikasi oleh petugas. Pemohon tidak perlu mengirimkan kembali permohonan yang sama dan cukup menunggu proses pemeriksaan berjalan.
- Pemeriksaan Kelengkapan Status ini menunjukkan bahwa permohonan sedang dalam tahap pemeriksaan dokumen. Kondisi tersebut dapat berarti dokumen telah diterima dan masih diverifikasi, atau terdapat dokumen yang perlu dilengkapi maupun diperbaiki sehingga pemohon perlu memeriksa email yang digunakan saat pendaftaran untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
- Proses Penandatanganan Status ini menandakan bahwa permohonan telah memasuki tahap penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. Pada tahap ini, pemohon cukup menunggu proses penyelesaian dan penyampaian keputusan serta kartu IKH melalui email yang telah didaftarkan.
- Selesai Status selesai menunjukkan bahwa permohonan IKH telah ditetapkan dan diterbitkan. Pemohon dapat memeriksa email terdaftar untuk memperoleh dan mengunduh dokumen keputusan serta kartu IKH.
Baca Juga: PMK 55/2026 Perluas Pilihan Penyelenggara PPL bagi Konsultan Pajak
Dengan adanya fitur pengecekan status secara online, pemohon dapat mengetahui tahapan permohonan tanpa harus melakukan pengecekan secara langsung ke Pengadilan Pajak. Pemohon juga sebaiknya memastikan email yang didaftarkan tetap aktif agar tidak melewatkan pemberitahuan apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki atau ketika keputusan dan kartu IKH telah tersedia.