Daluwarsa Penagihan Pajak Dapat Tertangguh, Ini Kondisinya
Dipublikasikan pada 07 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa daluwarsa penagihan pajak tidak selalu berakhir setelah melewati jangka waktu 5 tahun. Untuk utang pajak tahun pajak 2008 dan setelahnya, hak DJP untuk melakukan penagihan pada dasarnya daluwarsa setelah jangka waktu tersebut terlampaui, tetapi perhitungannya dapat tertangguh apabila terjadi peristiwa tertentu.
Daluwarsa penagihan merupakan berakhirnya jangka waktu yang diberikan kepada DJP untuk melakukan penagihan atas utang pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hak DJP untuk melakukan penagihan atas utang pajak tersebut menjadi daluwarsa.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU KUP, terdapat empat kondisi yang dapat menyebabkan daluwarsa penagihan pajak tertangguh. Kondisi tersebut berkaitan dengan tindakan penagihan, pengakuan utang oleh wajib pajak, penerbitan ketetapan pajak tertentu, serta proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
Baca Juga: PMK 71/2026 Terbit, Ketentuan Pembetulan dan Keberatan Pajak Diperbarui
Pertama, daluwarsa dapat tertangguh apabila diterbitkan surat paksa. Penerbitan dan pemberitahuan surat paksa menyebabkan perhitungan jangka waktu daluwarsa menjadi tertangguh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pengakuan atas utang pajak oleh wajib pajak juga dapat menyebabkan daluwarsa penagihan tertangguh. Pengakuan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk ketika wajib pajak mengakui masih memiliki utang pajak atau mengajukan permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak.
Ketiga, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) menjadi salah satu kondisi yang dapat menyebabkan daluwarsa penagihan tertangguh. Ketentuan ini membuat titik perhitungan jangka waktu daluwarsa dapat berubah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Keempat, daluwarsa penagihan juga dapat tertangguh apabila dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Dengan adanya proses penyidikan tersebut, jangka waktu daluwarsa tidak serta-merta tetap mengikuti titik waktu perhitungan sebelumnya.
Baca Juga: Uji Kompetensi Perpajakan PMK 55/2026, Ini Cakupan Materi Tingkat A, B, dan C
Sebagai ilustrasi, apabila DJP menerbitkan SKPKB kepada PT X pada 10 September 2026 dengan nilai utang pajak Rp500 juta, dalam kondisi normal hak penagihan tersebut akan daluwarsa setelah 5 tahun, yaitu pada 10 September 2031. Namun, apabila surat paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada PT X pada 1 Maret 2030, kondisi tersebut menyebabkan daluwarsa penagihan menjadi tertangguh.
Dalam kondisi tersebut, perhitungan daluwarsa tidak lagi semata-mata mengikuti tanggal awal penerbitan SKPKB. Penerbitan dan pemberitahuan surat paksa menjadi peristiwa yang memengaruhi kembali perhitungan jangka waktu daluwarsa penagihan.
Pengakuan utang pajak juga perlu diperhatikan karena dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Selain pernyataan secara langsung bahwa masih memiliki utang pajak, tindakan mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran juga dapat menjadi bentuk pengakuan utang yang berdampak terhadap jangka waktu daluwarsa.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Tambahkan 8 Kode Objek Pajak untuk Bukti Pemotongan PPh
Bagi wajib pajak, memahami kondisi yang dapat menyebabkan daluwarsa penagihan tertangguh menjadi penting ketika masih terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Pemantauan terhadap surat ketetapan, tindakan penagihan, pengakuan utang, maupun proses hukum terkait dapat membantu wajib pajak memahami posisi kewajiban perpajakannya secara lebih tepat.