Dapat SP2DK? Ini Batas Waktu dan Ketentuannya
Dipublikasikan pada 08 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Salah satu bentuk pengawasan tersebut dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Dalam Pasal 4 ayat (1), salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP adalah “meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak.” Atas kegiatan tersebut, DJP dapat menerbitkan surat permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak.
Pasal 5 ayat (1) secara khusus mengatur penerbitan SP2DK. Bunyi ketentuannya, “Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.”
Baca Juga: Kajian Hukum Soroti PMK 44/2026, Berpotensi Melampaui Ruang Delegasi dan Asas Legalitas
Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau memberikan penjelasan atas kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, “Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan: a. memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau b. menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan.”
Batas waktu memberikan tanggapan adalah paling lama 14 hari. Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa jangka waktu tersebut dihitung sejak peristiwa yang lebih dahulu terjadi, seperti tanggal penerbitan SP2DK apabila disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, tanggal pengiriman melalui pos elektronik, bukti pengiriman melalui faksimile atau pos, maupun tanggal penyampaian secara langsung.
Apabila Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam SP2DK, penjelasan yang diberikan harus disertai bukti atau dokumen pendukung. Pasal 6 ayat (4) menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.”
Baca Juga: PMK 55/2026 Berlaku, Ini Pihak yang Dapat Menyelenggarakan PPL Konsultan Pajak
Wajib Pajak juga dapat meminta perpanjangan waktu. Berdasarkan Pasal 6 ayat (5), “Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir...” Namun, pemberitahuan perpanjangan tersebut harus diterima KPP yang menerbitkan SP2DK sebelum batas waktu tanggapan 14 hari berakhir.
Apabila tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai, terdapat data atau keterangan tambahan, atau Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak dan/atau melakukan kunjungan. Karena itu, menerima SP2DK tidak berarti Wajib Pajak langsung dikenai ketetapan pajak, tetapi merupakan bagian dari proses pengawasan kepatuhan yang perlu ditanggapi dengan data dan penjelasan yang sesuai.
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.