DJP Aktifkan Kembali 24.672 Wajib Pajak, Coretax Dimanfaatkan untuk Deteksi Transaksi
Dipublikasikan pada 10 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemanfaatan data dalam administrasi perpajakan semakin berperan dalam pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengidentifikasi aktivitas transaksi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant telah kembali menjalankan kegiatan ekonomi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP, hingga 12 Juni 2026 terdapat 24.672 Wajib Pajak dormant yang telah diaktifkan kembali. Sementara itu, penerimaan pajak dari kelompok Wajib Pajak tersebut mencapai Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan pengawasan aktivitas ekonomi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Coretax dapat membantu mendeteksi transaksi pihak ketiga. Apabila Wajib Pajak yang berstatus nonaktif kembali melakukan transaksi, sementara pihak lawan transaksinya telah melaporkan transaksi tersebut kepada DJP, informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi.
Baca Juga: PMK 71/2026 Ubah Perhitungan Pembayaran Pajak untuk Pengajuan Pengurangan Sanksi
Kondisi tersebut juga dapat terjadi pada Wajib Pajak badan yang sebelumnya tidak memiliki kegiatan usaha atau proyek, tetapi kemudian kembali beroperasi, melakukan investasi, maupun memperoleh proyek baru. Aktivitas ekonomi yang teridentifikasi melalui data DJP dapat menjadi dasar untuk meneliti apakah Wajib Pajak tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak aktif.
Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Wajib Pajak telah kembali memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak aktif, DJP dapat mencabut status nonaktif atau dormant secara jabatan. Dengan demikian, status perpajakan dapat disesuaikan dengan kondisi kegiatan ekonomi yang sebenarnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi perhatian bagi perusahaan dan pelaku usaha yang kembali menjalankan kegiatan bisnis setelah sebelumnya tidak aktif. Transaksi baru, investasi, maupun penerimaan proyek dapat tercermin dalam data perpajakan, termasuk melalui pelaporan pihak lain yang terlibat dalam transaksi. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa data administrasi perpajakan dan pelaporan yang menjadi kewajibannya tetap sesuai dengan kondisi usaha terkini.
Baca Juga: BPPK Siapkan Kuota UKP Lebih Besar, Peserta Bisa Ujian Secara Online
Pemanfaatan Coretax untuk mendeteksi aktivitas transaksi menunjukkan semakin pentingnya kesesuaian antara kegiatan usaha, data transaksi, dan administrasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak yang kembali aktif, pemeriksaan terhadap status perpajakan serta pemenuhan kewajiban yang relevan dapat menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan mengurangi risiko ketidaksesuaian data.