DJP Beri Pengurangan Sanksi hingga 100%, Wajib Pajak Diminta Segera Lunasi Pokok Pajak
Dipublikasikan pada 28 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Besarnya pengurangan sanksi yang dapat diberikan bergantung pada jenis sanksi, waktu penyampaian permohonan atau pemenuhan kewajiban, serta persyaratan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa wajib pajak berpeluang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hingga 100% apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, semakin besar pula manfaat yang berpotensi diperoleh berdasarkan skema pengurangan sanksi tersebut.
Salah satu contohnya adalah sanksi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025 yang berstatus kurang bayar, serta SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026 yang berstatus kurang bayar. Apabila SPT tersebut disampaikan dalam periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, pengurangan sanksi dapat mencapai 100% sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Pemutihan, Pokok Pajak Tetap Wajib Dibayar
Sementara itu, pengaturan besaran pengurangan untuk jenis sanksi lainnya tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Karena setiap jenis sanksi atau kondisi dapat memiliki persyaratan dan periode yang berbeda, wajib pajak perlu memeriksa ketentuan yang sesuai dengan situasi masing-masing sebelum mengajukan permohonan.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, batas waktu pengajuan tersebut bukan berarti seluruh jenis sanksi memperoleh pengurangan dengan persentase yang sama sepanjang periode tersebut, sebab besaran fasilitas tetap mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.
DJP berharap program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia. Melalui fasilitas ini, wajib pajak berkesempatan melunasi pokok pajak terutang dengan memperoleh keringanan atas sanksi administrasi yang memenuhi persyaratan, sekaligus menyelesaikan persoalan perpajakan yang masih berlangsung.
Baca Juga: DJP Perkuat Coretax untuk Antisipasi Lonjakan Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak
DJP juga menyatakan bahwa petugas di kantor wilayah DJP siap memberikan bantuan kepada wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan. Selain membantu proses pengajuan, petugas pajak diarahkan untuk memberikan edukasi mengenai ketentuan, persyaratan, dan manfaat fasilitas tersebut kepada wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban pajak secara sukarela, termasuk pembetulan SPT oleh wajib pajak dan penyelesaian sengketa perpajakan apabila diperlukan. Dari sisi pemerintah, pengurangan sanksi juga diharapkan mempercepat kepastian hukum serta mengurangi biaya administrasi dan penyelesaian sengketa bagi kedua pihak.
Pada akhirnya, wajib pajak perlu memahami bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bukan berarti penghapusan pokok pajak terutang. Pelunasan pokok pajak dan pemenuhan persyaratan sesuai KEP-239/PJ/2026 tetap menjadi bagian penting agar permohonan dapat dipertimbangkan oleh DJP.