DJP Beri Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa NTT
Dipublikasikan pada 08 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan khusus bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026 dan saat ini berstatus aktif.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang mengalami dampak langsung akibat bencana. Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak terdampak dapat memperoleh perlakuan administratif khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan DJP.
Dalam kebijakan tersebut, DJP memberikan pengaturan terkait administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang berada di wilayah terdampak bencana. Ketentuan ini menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam memberikan relaksasi terhadap kewajiban administrasi yang terdampak oleh kondisi bencana.
Baca Juga: Kajian Hukum Soroti PMK 44/2026, Berpotensi Melampaui Ruang Delegasi dan Asas Legalitas
Relaksasi tersebut penting karena kondisi bencana dapat menyebabkan wajib pajak mengalami kendala dalam menjalankan kegiatan usaha maupun memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, kebijakan khusus diperlukan agar keadaan darurat tidak secara otomatis menimbulkan beban administratif bagi wajib pajak yang memang terdampak.
Bagi wajib pajak yang masuk dalam cakupan kebijakan, ketentuan khusus tersebut dapat menjadi dasar dalam penyelesaian kewajiban perpajakan selama periode yang ditetapkan. Wajib pajak tetap perlu memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku agar fasilitas administrasi dapat diterapkan dengan tepat.
KEP-185/PJ/2026 menjadi salah satu kebijakan administrasi perpajakan terbaru yang diterbitkan DJP pada September 2026. Dokumen tersebut tercantum dalam daftar Dokumen Peraturan DJP dengan status aktif dan tanggal peraturan 2 September 2026.
Baca Juga: PMK 55/2026 Berlaku, Ini Pihak yang Dapat Menyelenggarakan PPL Konsultan Pajak
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, wajib pajak terdampak di Nusa Tenggara Timur perlu memperhatikan ketentuan khusus yang diberikan DJP, terutama terkait batas waktu dan tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini penting agar relaksasi dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Referensi Direktorat Jendral Pajak