DJP Imbau Wajib Pajak Tingkatkan Keamanan Akun Coretax
Dipublikasikan pada 23 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun pada Coretax Administration System. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu memastikan berbagai aktivitas dan transaksi perpajakan secara digital tetap terlindungi dari potensi kejahatan siber.
Sebagai salah satu platform utama dalam layanan perpajakan nasional, akun Coretax dapat berkaitan dengan berbagai informasi yang bersifat sensitif. Data tersebut antara lain mencakup identitas pengguna, riwayat transaksi, serta dokumen yang berkaitan dengan administrasi perpajakan.
Untuk menjaga keamanan akun, Wajib Pajak perlu menggunakan kata sandi yang kuat dan unik. Kata sandi sebaiknya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol serta tidak menggunakan kata sandi yang sama dengan akun email atau media sosial pribadi.
Baca Juga: Pergantian Pemeriksa, Tanggung Jawab Dokumen Wajib Pajak Tetap Berlanjut
Wajib Pajak juga perlu memanfaatkan autentikasi dua langkah atau 2FA apabila fitur tersebut tersedia pada akun. Pengamanan tambahan ini dapat memberikan lapisan verifikasi ketika pengguna melakukan akses ke akun melalui perangkat yang digunakan.
Kewaspadaan terhadap phishing juga menjadi hal yang penting dalam menjaga keamanan akun Coretax. Wajib Pajak perlu berhati-hati terhadap pesan melalui SMS, WhatsApp, email, atau saluran tidak resmi yang meminta password, kode OTP, maupun informasi rahasia lainnya.
Selain itu, username, password, dan kode OTP tidak boleh dibagikan kepada pihak lain. Wajib Pajak juga perlu berhati-hati apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai petugas pajak dan meminta kredensial atau informasi keamanan akun.
Baca Juga: KEMENKEU Minta DJP Pahami Perekonomian dan Perilaku Wajib Pajak
Data kontak yang terdaftar pada Coretax juga perlu diperbarui secara berkala. Nomor telepon dan alamat email yang masih aktif akan membantu Wajib Pajak menerima pemberitahuan atau informasi keamanan yang berkaitan dengan akun.
Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengalami kendala ketika mengakses akun, Wajib Pajak dapat segera mencari bantuan melalui saluran resmi. Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Menjaga keamanan akun Coretax pada akhirnya bukan hanya berkaitan dengan perlindungan akses, tetapi juga dengan keamanan data perpajakan yang tersimpan di dalamnya. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu membiasakan diri menerapkan langkah pengamanan dasar dan selalu memastikan informasi yang diterima berasal dari saluran resmi.