DJP Ingatkan Wajib Pajak untuk Selalu Memperbarui Data Kontak di Coretax
Dipublikasikan pada 01 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar secara berkala memastikan data kontak yang tercantum dalam akun Coretax tetap mutakhir. Alamat email dan informasi kontak yang benar diperlukan agar berbagai dokumen serta pemberitahuan perpajakan dari DJP dapat diterima dan segera ditindaklanjuti.
Pembaruan data kontak menjadi semakin penting karena penyampaian informasi perpajakan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax. Wajib pajak tidak seharusnya hanya mengandalkan surat fisik untuk mengetahui adanya informasi, dokumen, maupun kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan.
Melalui akun Coretax, wajib pajak dapat melihat informasi terkait tagihan maupun dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Oleh karena itu, pemeriksaan akun secara rutin perlu dilakukan bersamaan dengan memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat masih sesuai dan dapat digunakan.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT, Skema Delta Digantikan Sistem Replace
Dengan data yang selalu diperbarui, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengetahui lebih cepat apabila terdapat dokumen atau tagihan yang membutuhkan tindak lanjut. Semakin cepat informasi tersebut diketahui, semakin cepat pula wajib pajak dapat melakukan langkah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain memperbarui data kontak, setiap dokumen yang masuk melalui Coretax juga perlu dibaca dan dipahami dengan baik. Hal tersebut penting agar wajib pajak mengetahui informasi yang disampaikan serta dapat segera mengambil tindakan apabila terdapat kewajiban atau hal lain yang harus diselesaikan.
Wajib pajak juga disarankan untuk tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu pemberitahuan dalam bentuk surat fisik. Pemeriksaan akun Coretax secara berkala dapat membantu memastikan informasi perpajakan tidak terlewat, terutama ketika terdapat tagihan atau dokumen yang memerlukan perhatian.