DJP Jelaskan STP Tidak Selalu Menunjukkan Pelanggaran Pajak yang Berat
Dipublikasikan pada 23 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) tidak perlu langsung menganggap telah melakukan pelanggaran pajak yang besar. STP dapat diterbitkan dalam berbagai kondisi administrasi perpajakan, sehingga alasan penerbitannya perlu dipahami terlebih dahulu.
STP dapat berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak, pengenaan sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, maupun hasil penelitian administrasi yang dilakukan DJP. Dengan demikian, keberadaan STP tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran pajak dalam skala besar.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 UU KUP dan PMK 80/2023, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penerbitan STP. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak, kesalahan penghitungan, serta pengenaan sanksi administrasi.
Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Tingkatkan Keamanan Akun Coretax
STP dapat diterbitkan apabila PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Selain itu, STP juga dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh salah tulis dan/atau salah hitung.
Kondisi lainnya adalah ketika Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Ketentuan penerbitan STP juga dapat berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
STP juga dapat berkaitan dengan PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, terdapat kondisi tertentu terkait imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak dan kekurangan pembayaran pajak dalam periode angsuran atau penundaan yang telah disetujui.
Baca Juga: Solusi Mengatasi Akses SPT PPh Pasal 21 yang Terbatas di Coretax
PMK 80/2023 juga mengatur penerbitan STP terhadap pemungut bea meterai, pemungut pajak karbon, serta Wajib Pajak yang menghasilkan emisi karbon dalam kondisi tertentu. Pengenaan tersebut dapat disertai dengan sanksi berupa denda dan/atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika menerima STP, Wajib Pajak disarankan untuk tidak langsung panik dan hanya melihat jumlah tagihannya. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca dokumen tersebut secara teliti dan memahami alasan mengapa STP diterbitkan.
Wajib Pajak perlu memeriksa beberapa informasi penting, seperti jenis pajak, masa atau tahun pajak, nominal tagihan, serta alasan penerbitan STP. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar Wajib Pajak tidak hanya berfokus pada jumlah yang harus dibayar tanpa memahami dasar munculnya tagihan.
Selanjutnya, data dalam STP dapat dicocokkan dengan dokumen perpajakan yang dimiliki. Dokumen yang dapat diperiksa antara lain bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, SPT yang telah disampaikan, serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan tagihan tersebut.
Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan Saat Menerima Surat Tagihan Pajak (STP)
Apabila terdapat informasi yang belum dipahami atau ditemukan kemungkinan ketidaksesuaian data, Wajib Pajak dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP. Konfirmasi dapat dilakukan melalui Kring Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau kanal resmi DJP lainnya.
Wajib Pajak juga sebaiknya tidak menunggu hingga batas waktu pembayaran terlewati. Jika tagihan telah dipastikan benar, kewajiban tersebut perlu segera diselesaikan, sedangkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan mekanisme yang tersedia seperti permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
Pemantauan akun Coretax juga menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan saat ini. Wajib Pajak tidak sebaiknya hanya mengandalkan surat fisik untuk mengetahui adanya dokumen atau kewajiban pajak yang perlu ditindaklanjuti.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan alamat email dan informasi kontak yang tercatat pada DJP selalu dalam kondisi aktif dan diperbarui. Data kontak yang sesuai akan membantu Wajib Pajak menerima pemberitahuan dan mengetahui adanya dokumen atau kewajiban yang perlu segera ditangani.
Baca Juga: KEMENKEU Minta DJP Pahami Perekonomian dan Perilaku Wajib Pajak
Apabila tagihan pajak tidak diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, proses penagihan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Untuk dasar penagihan seperti STP atau SKPKB, jangka waktu pelunasan pada umumnya adalah satu bulan sejak diterbitkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika sampai jatuh tempo utang pajak belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan surat teguran. Apabila kewajiban tersebut masih belum diselesaikan setelah surat teguran, proses penagihan dapat dilanjutkan dengan penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa oleh juru sita pajak.
Dalam tahapan selanjutnya, tindakan penagihan dapat berupa penyitaan dan penjualan barang sitaan melalui lelang apabila utang pajak tetap belum dilunasi sesuai ketentuan. Namun, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penagihan dan bukan tujuan utama dari penanganan utang pajak.
Bagi Wajib Pajak, memahami isi dan dasar penerbitan STP menjadi langkah penting sebelum menentukan tindakan berikutnya. Semakin cepat tagihan diperiksa dan ditindaklanjuti, semakin besar peluang kewajiban tersebut dapat diselesaikan melalui proses administrasi yang sesuai.