DJP Optimalkan Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Dipublikasikan pada 19 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dalam satu platform sehingga pelaksanaan administrasi dapat berlangsung lebih terpadu. Melalui integrasi tersebut, DJP berharap pengelolaan administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Pengembangan Coretax telah dimulai sejak 2018 dan sistem ini mulai diterapkan secara efektif pada 2025. Coretax mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan yang sebelumnya dijalankan melalui berbagai mekanisme administrasi. Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan agar proses pelayanan, pengawasan, dan administrasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Pada tahap awal penerapannya, Coretax menghadapi sejumlah tantangan teknis yang memengaruhi pengalaman pengguna. Permasalahan tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian terhadap sistem baru yang digunakan dalam administrasi perpajakan. DJP terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk menangani kendala yang muncul sekaligus meningkatkan kestabilan sistem.
Baca Juga: DJSPSK Batasi Konsultan Pajak Mendirikan Kantor, Satu Konsultan Hanya untuk Satu Kantor
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pengembangan Coretax memerlukan upaya berkelanjutan, termasuk penanganan berbagai persoalan teknis yang muncul selama implementasi. Tim teknologi informasi DJP terus melakukan pekerjaan dan pemantauan untuk memastikan sistem dapat berfungsi dengan lebih baik. Penyempurnaan tersebut diperlukan agar Coretax dapat mendukung kebutuhan administrasi perpajakan secara optimal.
Selain penguatan teknologi, perubahan sistem administrasi juga membutuhkan proses adaptasi dari para penggunanya. Wajib pajak perlu memahami mekanisme baru yang diterapkan, sedangkan pendampingan menjadi salah satu aspek penting untuk membantu pengguna menghadapi perubahan tersebut. Dengan pemahaman yang memadai, pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui sistem digital diharapkan dapat berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Pendaftar UKP 2026 Wajib Simpan Konfigurasi SEB, Simak Tahapan Berikutnya
Optimalisasi Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan membangun sistem yang lebih terintegrasi dan modern. Keberhasilan penerapannya tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada konsistensi penyempurnaan sistem dan kemampuan pengguna dalam beradaptasi. Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan.