DJP Perkuat Coretax untuk Antisipasi Lonjakan Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak
Dipublikasikan pada 21 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kapasitas sistem Coretax untuk mengantisipasi peningkatan akses wajib pajak menjelang berakhirnya periode fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100%. Program tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026. Penguatan sistem dilakukan untuk menjaga keandalan layanan sekaligus mendukung kelancaran pengajuan permohonan selama periode pemanfaatan fasilitas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa otoritas pajak terus memantau kinerja sistem dan memperkuat kapasitas jaringan Coretax. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengguna yang mengakses layanan menjelang tenggat waktu. DJP juga melakukan evaluasi secara berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
DJP mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pengajuan permohonan hingga mendekati batas akhir program. Pengajuan lebih awal melalui Coretax diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penumpukan akses ketika tenggat waktu semakin dekat. Selain itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan yang berkaitan dengan fasilitas tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pengajuan Izin Konsultan Pajak Melalui Microsoft Forms, Perhatikan Empat Tahapan Ini
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan kewajiban perpajakan yang menjadi persyaratan untuk memperoleh fasilitas. Dalam ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat diwajibkan melunasi pokok pajak terutang atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jenis fasilitas yang diajukan. Pemenuhan kewajiban tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan batas waktu dan persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing fasilitas.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi dapat berbeda, bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami ketentuan yang sesuai dengan kondisi dan jenis kewajiban yang dimiliki.
Jenis sanksi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan hingga 100% antara lain denda akibat keterlambatan penyampaian SPT, sanksi bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul karena pembetulan SPT, serta sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak karena pemanfaatannya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa permohonan dan kewajiban terkait telah diselesaikan sesuai ketentuan untuk masing-masing fasilitas.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Kantor Konsultan Pajak untuk Perkuat Tata Kelola Profesi
DJP menegaskan komitmennya untuk menjaga keandalan Coretax selama periode program berlangsung. Penguatan sistem dan pemantauan kinerja diharapkan dapat mendukung proses pengajuan serta meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Di sisi lain, pengajuan lebih awal dan pemenuhan kewajiban sesuai batas waktu menjadi hal penting agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia tanpa harus menghadapi penumpukan permohonan menjelang akhir periode.
Dengan batas akhir program pada 31 Desember 2026, wajib pajak perlu memperhatikan jadwal pengajuan, kelengkapan persyaratan, dan ketentuan yang berlaku bagi jenis sanksi yang ingin dikurangi atau dihapuskan. Pemahaman terhadap aturan serta ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban menjadi bagian penting dalam proses pemanfaatan fasilitas tersebut.