DJP Siapkan Daftar Wajib Pajak yang Berpotensi Memanfaatkan Pengurangan Sanksi
Dipublikasikan pada 15 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan daftar wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Data tersebut berasal dari kantor pusat DJP dan telah disalurkan kepada unit vertikal, termasuk kantor pelayanan pajak, untuk ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa kesiapan data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Besaran fasilitas yang diberikan bervariasi, bergantung pada jenis sanksi administratif dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
Melalui kebijakan ini, DJP berupaya mendorong penyelesaian utang pajak dengan mempertimbangkan kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan serta kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan kondisi arus kas usaha.
Baca Juga: Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Membutuhkan Surat Pernyataan, Ini Ketentuannya
DJP menilai fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk mengakui dan melunasi kewajiban pajaknya. Namun, fasilitas tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok utang pajak sehingga wajib pajak tetap perlu memperhitungkan jumlah pokok pajak yang harus diselesaikan.
Dari sisi penerimaan negara, DJP memperkirakan program ini berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak. Estimasi tersebut mencakup potensi pembayaran dari sejumlah proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pemanfaatan basis data baru.
Meski demikian, nilai Rp40,2 triliun tersebut masih berupa proyeksi dan bukan penerimaan yang telah terealisasi. Realisasinya akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia serta waktu penyelesaian kewajiban, mengingat program ini dapat dimanfaatkan hingga 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KEP-239/PJ/2026: DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%
Wajib pajak yang berminat memanfaatkan fasilitas ini perlu memeriksa jenis sanksi yang dimiliki, periode pemenuhan kewajiban, serta persyaratan pengajuan permohonan. Pengurangan atau penghapusan sanksi tidak diberikan secara otomatis, sehingga wajib pajak harus mengikuti prosedur dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan DJP.
PT KNH Mitra Solusindo mengimbau wajib pajak untuk meninjau kembali kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dan mengevaluasi apakah fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Perencanaan pembayaran dan pemeriksaan dokumen sejak dini dapat membantu wajib pajak mengambil keputusan secara tepat serta menjaga kepatuhan perpajakan perusahaan.