DJP Tegaskan Format SP2DK Seragam, Data Permintaan Tidak Selalu Sama
Dipublikasikan pada 25 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang disampaikan kepada wajib pajak kini menggunakan format yang seragam. Keseragaman tersebut mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan dalam PMK 111/2025 mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak.
Meskipun memiliki format yang sama, bukan berarti seluruh wajib pajak akan menerima SP2DK dengan isi permintaan yang identik. Data dan/atau keterangan yang diminta tetap dapat berbeda karena disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak serta hasil pengolahan dan analisis data yang dimiliki DJP.
Format yang seragam berfungsi memberikan kerangka yang lebih jelas dalam penyampaian SP2DK. Sementara itu, bagian yang berkaitan dengan data, keterangan, maupun indikasi perpajakan dapat disesuaikan berdasarkan informasi yang ditemukan dalam proses pengawasan.
Penyesuaian tersebut diperlukan karena kondisi perpajakan setiap wajib pajak tidak selalu sama. Perbedaan jenis usaha, transaksi, pelaporan, pembayaran, serta data yang tersedia dalam administrasi perpajakan dapat membuat informasi yang perlu dikonfirmasi melalui SP2DK menjadi berbeda.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mencakup Tindak Pidana Pajak, Pembahasan Ditarget Rampung 15 Desember
Mengapa Isi SP2DK Bisa Berbeda?
Perbedaan isi SP2DK terutama berkaitan dengan jenis data dan/atau keterangan yang menjadi perhatian DJP. Indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data yang dimiliki DJP juga dapat menjadi dasar dalam menentukan informasi yang perlu dimintakan penjelasan.
Dengan demikian, SP2DK tidak hanya menggunakan satu bentuk permintaan yang sama untuk seluruh wajib pajak. Format suratnya dapat mengikuti pedoman yang telah ditentukan, sedangkan substansi permintaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan pada masing-masing wajib pajak.
Misalnya, data yang perlu diklarifikasi kepada satu wajib pajak dapat berbeda dengan wajib pajak lainnya karena adanya perbedaan informasi yang ditemukan DJP. Hal tersebut membuat wajib pajak perlu membaca SP2DK secara menyeluruh untuk mengetahui data atau keterangan apa yang sebenarnya diminta.
Penyesuaian isi juga membuat proses pengawasan dapat diarahkan pada informasi yang dianggap relevan dengan kondisi wajib pajak. Dengan pendekatan tersebut, permintaan penjelasan dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia dan indikasi yang ditemukan dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Format SP2DK Kini Seragam, Isi Surat Dapat Disesuaikan dengan Kondisi Wajib Pajak
SP2DK Merupakan Bagian dari Pengawasan Pajak
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Surat tersebut menjadi salah satu instrumen yang digunakan DJP dalam melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penerbitan SP2DK pada dasarnya berkaitan dengan adanya data atau informasi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari wajib pajak. Oleh karena itu, penerimaan SP2DK perlu ditindaklanjuti dengan memahami informasi yang tercantum di dalamnya dan menyiapkan penjelasan yang sesuai.
Wajib pajak perlu memperhatikan setiap bagian dalam SP2DK, terutama data, transaksi, periode, atau informasi lain yang diminta untuk dijelaskan. Penjelasan yang diberikan sebaiknya didukung dengan dokumen yang relevan agar informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi sebenarnya.
Respons terhadap SP2DK juga menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa penjelasan yang diberikan sesuai dengan data dan dokumen yang tersedia serta dapat menjelaskan kondisi perpajakan yang menjadi perhatian.
Baca Juga: Transisi Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA, Layanan Sengketa Dipastikan Tetap Berjalan
Berlaku untuk Wajib Pajak Terdaftar dan Belum Terdaftar
PMK 111/2025 mengatur format SP2DK dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Artinya, penggunaan SP2DK tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak yang sudah memiliki administrasi perpajakan dalam sistem DJP.
Untuk wajib pajak yang belum terdaftar, SP2DK juga dapat digunakan dalam rangka mendukung kegiatan ekstensifikasi. DJP dapat menggunakan data yang dimilikinya untuk mengidentifikasi pihak yang diduga telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Data yang dimiliki DJP tidak hanya berasal dari informasi yang diberikan langsung oleh wajib pajak. Pengolahan dan pemadanan berbagai data juga dapat memberikan informasi mengenai orang pribadi atau badan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Apabila berdasarkan data yang dikelola DJP terdapat orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki NPWP, SP2DK dapat digunakan untuk meminta penjelasan atau konfirmasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas basis data dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Baca Juga: Jangan Abaikan Surat Paksa, Kenali Tahapan dan Konsekuensinya
Format Seragam untuk Mendukung Kepastian Hukum
Pengaturan format SP2DK melalui PMK 111/2025 juga ditujukan untuk memberikan kerangka yang lebih seragam dalam pelaksanaan pengawasan. Keseragaman format dapat membantu memberikan acuan yang lebih jelas bagi unit kerja DJP ketika menyusun dan menyampaikan permintaan penjelasan kepada wajib pajak.
Selain itu, pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Dengan adanya pedoman yang sama, struktur penyampaian SP2DK memiliki dasar yang lebih jelas meskipun informasi yang diminta dapat berbeda.
Keseragaman format tidak berarti seluruh proses pengawasan harus dilakukan dengan cara yang sama terhadap setiap wajib pajak. Substansi permintaan tetap dapat menyesuaikan data dan kondisi yang menjadi dasar pengawasan.
Karena itu, wajib pajak tidak perlu menganggap bahwa perbedaan isi SP2DK dengan wajib pajak lain menunjukkan adanya perlakuan yang berbeda secara administratif. Perbedaan tersebut dapat muncul karena data dan informasi yang menjadi dasar pengawasan pada setiap wajib pajak memang tidak selalu sama.
Baca Juga: SPP-TDLN Belum Resmi Diterapkan, DJP Masih Tahap Akhir Persiapan
Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?
Wajib pajak yang menerima SP2DK sebaiknya tidak hanya memperhatikan format surat, tetapi juga memahami secara rinci data dan/atau keterangan yang diminta. Setiap permintaan perlu diperiksa dengan mencocokkannya terhadap catatan transaksi, pembukuan, pelaporan, serta dokumen perpajakan yang tersedia.
Apabila data yang tercantum dalam SP2DK telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, wajib pajak dapat menyiapkan penjelasan berdasarkan dokumen pendukung yang relevan. Sebaliknya, jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data, wajib pajak perlu menyiapkan penjelasan yang dapat menerangkan perbedaan tersebut.
Respons yang disampaikan juga perlu memperhatikan batas waktu dan tata cara yang berlaku. Dengan menindaklanjuti SP2DK secara tepat, wajib pajak dapat memberikan klarifikasi atas data yang menjadi perhatian DJP sekaligus membantu memastikan informasi perpajakan yang dimiliki kedua pihak dapat dijelaskan dengan baik.
Pada akhirnya, keberadaan format SP2DK yang seragam tidak menghilangkan sifat individual dalam proses pengawasan. Format memberikan kerangka yang sama, sedangkan data dan keterangan yang diminta tetap mengikuti hasil pengolahan informasi serta kondisi perpajakan masing-masing wajib pajak.