DJP Tegaskan Penyanderaan Penunggak Pajak Bukan Hukuman Pidana
Dipublikasikan pada 08 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyanderaan atau gijzeling dalam penagihan pajak tidak termasuk hukuman pidana. Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penagihan pajak yang dapat diterapkan terhadap penanggung pajak apabila persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan telah terpenuhi.
Penyanderaan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang atau badan usaha memiliki tunggakan pajak. Berdasarkan PMK 61/2023, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi secara bersamaan, yaitu jumlah utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan adanya keraguan terhadap iktikad baik penanggung pajak dalam melunasi utangnya.
Keraguan terhadap iktikad baik dapat terlihat dari tindakan penanggung pajak yang tidak melunasi utang meskipun telah memperoleh fasilitas angsuran sesuai ketentuan. Indikasi lainnya mencakup tindakan menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki maupun dikuasai, termasuk tindakan yang mengarah pada pembubaran badan setelah timbulnya utang pajak.
Baca Juga: Sertifikat USKP Lama Masih Dapat Digunakan untuk Pengajuan Izin Konsultan Pajak
Pelaksanaan penyanderaan juga tidak dapat dilakukan atas keputusan sepihak tanpa prosedur yang ditentukan. DJP harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan identitas penanggung pajak, jumlah utang pajak, tindakan penagihan yang telah dilakukan, serta alasan yang mendasari keraguan terhadap iktikad baik penanggung pajak.
Permohonan tersebut juga harus memuat jangka waktu penyanderaan yang diusulkan. Prosedur ini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian agar tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan PMK 61/2023, penyanderaan dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak penanggung pajak ditempatkan di tempat penyanderaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Warisan Tanah dan Bangunan, Apa Saja Ketentuan Pajaknya?
Dalam keadaan tertentu, penyanderaan juga dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak Surat Paksa diberitahukan. Kondisi yang dimaksud antara lain ketika hak penagihan pajak akan daluwarsa dalam waktu kurang dari dua tahun, terdapat indikasi badan akan dibubarkan atau mengalami perubahan bentuk tertentu, maupun ditemukan tanda-tanda kepailitan atau keadaan pailit.
Penyanderaan tidak berlangsung tanpa batas waktu. Apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak, tindakan penyanderaan harus dihentikan sesuai ketentuan.
Sebelum mencapai tahap tindakan penagihan yang lebih tegas, DJP terlebih dahulu dapat melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Upaya tersebut dapat berupa komunikasi untuk mendorong penyelesaian tunggakan, termasuk melalui fasilitas angsuran pembayaran apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, Data Nasional Jadi Dasar Kebijakan Fiskal
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban yang telah jatuh tempo dan menindaklanjuti utang pajak yang belum diselesaikan. Mengabaikan tahapan penagihan dapat menimbulkan konsekuensi lanjutan, termasuk kemungkinan pencegahan bepergian ke luar negeri atau penyanderaan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan melunasi tunggakan, memahami prosedur penagihan dan pilihan penyelesaian yang tersedia menjadi langkah penting. Menunjukkan iktikad baik serta menindaklanjuti komunikasi dari DJP dapat membantu wajib pajak mengetahui langkah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.