DJP Tegaskan Transfer Dana dan Remitansi Pekerja Migran Tidak Dipungut PPN melalui SPP-TDLN
Dipublikasikan pada 05 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak mencakup seluruh transaksi pemanfaatan barang dan/atau jasa dari luar negeri. Pemungutan PPN melalui sistem tersebut hanya diterapkan terhadap pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
SPP-TDLN telah diterapkan mulai 1 Oktober 2026 dengan sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dalam pelaksanaannya, DJP menjelaskan terdapat jenis transaksi tertentu yang berada di luar ruang lingkup pemungutan melalui sistem tersebut.
Salah satu transaksi yang tidak dikenai PPN melalui SPP-TDLN adalah transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia. Transaksi tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN karena bukan merupakan pemanfaatan barang atau jasa digital yang menjadi objek pemungutan dalam sistem tersebut.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Bentuk Ujian Bagi Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak: PMK 55/2026
Selain itu, transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Ketentuan ini diterapkan untuk menghindari terjadinya pemungutan PPN secara berganda atas transaksi yang sama.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan adanya mekanisme tersebut, penyedia jasa digital yang telah menjalankan kewajiban pemungutan PPN melalui skema PMSE tidak kembali dikenai pemungutan atas transaksi yang sama melalui SPP-TDLN.
DJP juga menjelaskan mekanisme pengembalian apabila terdapat PPN yang terlanjur dipungut atas transaksi yang seharusnya tidak dikenai pemungutan atau transaksi tersebut kemudian dibatalkan. Pihak yang dikenai pemungutan dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Berlaku, Mekanisme Pembetulan SPT Beralih dari Delta ke Replace
Pengembalian tersebut dapat dilakukan apabila transaksi dibatalkan, tidak jadi dilakukan, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan PPN seharusnya tidak dipungut. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengaturan pelaksanaan SPP-TDLN agar pemungutan pajak tetap sesuai dengan transaksi yang menjadi objek PPN.
DJP selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi penerapan SPP-TDLN. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.