DJP Tegaskan UKP Terpusat untuk Jaga Independensi dan Standar Kompetensi
Dipublikasikan pada 07 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) secara terpusat dinilai penting untuk memastikan proses pengujian berjalan independen dan memiliki standar yang seragam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut mekanisme tersebut juga diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga integritas pelaksanaan ujian.
Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati menjelaskan bahwa penyelenggaraan UKP oleh negara ditujukan untuk memastikan calon kuasa wajib pajak memiliki kompetensi sesuai dengan tingkat yang dipersyaratkan. Pemerintah juga ingin memastikan proses pengujian tidak dipengaruhi kepentingan tertentu maupun praktik komersialisasi.
UKP Terpusat untuk Menjaga Kualitas Calon Kuasa Pajak
Penyelenggaraan UKP secara tersentralisasi dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), bukan oleh pihak swasta. Mekanisme tersebut dipandang sebagai bagian dari peran negara dalam memastikan kualitas kompetensi seseorang sebelum menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
Dengan penerapan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, pemerintah menargetkan terbentuknya ekosistem layanan perpajakan yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum. Standar kompetensi yang seragam juga diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memilih pihak yang memiliki kemampuan memadai untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seseorang yang ingin menjadi kuasa wajib pajak terlebih dahulu memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) melalui UKP. SKK tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang memungkinkan seseorang menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan surat kuasa khusus dari wajib pajak.
Baca Juga: Daluwarsa Penagihan Pajak Dapat Tertangguh, Ini Kondisinya
Skema Baru UKP Menggunakan Materi Komprehensif
BPPK juga telah menjelaskan perubahan materi UKP berdasarkan skema baru dalam PMK 55/2026. Jika sebelumnya materi ujian diselenggarakan berdasarkan mata ujian, skema baru mengatur pengujian secara komprehensif dalam satu rangkaian ujian.
Pada tingkat A, materi mencakup 5 kelompok, sementara tingkat B terdiri atas 8 kelompok materi dan tingkat C mencakup 10 kelompok materi. Perubahan tersebut membuat peserta tidak lagi diuji secara terpisah berdasarkan masing-masing mata ujian, melainkan mengikuti pengujian yang mencakup keseluruhan materi pada tingkat kompetensinya.
Mekanisme Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN
Dalam perkembangan lainnya, DJP telah menunjuk enam penerbit sebagai pihak lain yang menjalankan pemungutan PPN atas transaksi digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Pihak-pihak tersebut memiliki peran yang berbeda dalam rangka memastikan PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan dapat dipungut dan disetorkan.
Penerbit bertugas memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, kemudian menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada penyelenggara SPP-TDLN. Setelah itu, penyelenggara SPP-TDLN melakukan penyetoran ke kas negara, sedangkan pemungutan tersebut juga perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Baca Juga: 6 Perubahan Penting dalam Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak
BPK Soroti Penerimaan Negara dan Ketahanan Energi
Hasil pemeriksaan dalam IHPS I/2026 turut menjadi perhatian dalam perkembangan perpajakan dan keuangan negara. Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor karena persoalan yang dihadapi semakin kompleks dan saling berkaitan.
BPK menyoroti tiga isu strategis, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan. Dalam aspek penerimaan, pemeriksaan menemukan adanya potensi PNBP yang belum optimal, antara lain dari visa tenaga kerja asing, denda penyalahgunaan izin tinggal, dan sektor perikanan tangkap.
RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Penyelesaian
DPR telah menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses legislasi yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target tersebut telah menjadi bagian dari agenda legislasi yang disepakati dalam rapat paripurna. Dengan demikian, pembahasan RUU akan dilanjutkan untuk mencapai penyelesaian sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: SPP-TDLN Salah Pungut PPN, Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pengembalian
Kerja Sama Lintas Yurisdiksi untuk Menagih Tunggakan Pajak
DJP juga menyiapkan strategi penagihan tunggakan pajak lintas yurisdiksi sebagai salah satu agenda strategis pada 2027. Pemerintah Indonesia saat ini disebut telah memiliki kerangka kerja sama Assistance in the Collection of Tax Claims (AIC) dengan 81 negara atau yurisdiksi.
Kerja sama tersebut dapat membantu proses penagihan apabila penunggak pajak berada di luar negeri atau memiliki aset di negara yang masuk dalam lingkup kerja sama. Jumlah negara atau yurisdiksi yang bekerja sama masih dapat bertambah sejalan dengan perluasan kerja sama melalui MAAC maupun P3B.
Mekanisme Pengembalian PPN yang Salah Dipungut SPP-TDLN
Ketentuan mengenai pengembalian PPN yang salah dipungut dalam mekanisme SPP-TDLN juga menjadi perhatian. Berdasarkan PMK 49/2026, apabila PPN dipungut atas transaksi digital luar negeri yang sebenarnya tidak seharusnya dikenai PPN, pihak yang mengalami pemungutan dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain yang memproses pembayaran.
Permohonan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak lain atau PT Jalin Pembayaran Nusantara selaku penyelenggara SPP-TDLN. Mekanisme ini memberikan jalur pengembalian ketika terdapat PPN yang terlanjur dipungut padahal transaksi yang bersangkutan seharusnya tidak dikenai pemungutan.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Tambahkan 8 Kode Objek Pajak untuk Bukti Pemotongan PPh
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan saat ini tidak hanya berfokus pada pemungutan, tetapi juga mencakup penguatan kompetensi profesi, peningkatan kualitas administrasi, kerja sama penagihan lintas negara, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penerimaan negara. Bagi wajib pajak dan pihak yang menjalankan fungsi perpajakan, memahami perubahan tersebut penting agar pelaksanaan kewajiban dan penggunaan layanan perpajakan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.