tentang Pedoman Pengelolaan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, dan Dokumen yang Dipinjam untuk Tujuan Perpajakan. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman internal DJP untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan serta meningkatkan ketertiban administrasi di seluruh unit kerja DJP.
Penerbitan SE-10/PJ/2026 dilatarbelakangi oleh belum adanya standar baku yang mengatur pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, maupun dokumen yang dipinjam oleh DJP. Melalui pedoman baru tersebut, DJP menetapkan kerangka pengelolaan yang diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
Dalam ketentuannya, pengelolaan benda dan barang sitaan diarahkan untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai ekonomis barang maupun dokumen yang berada di bawah pengawasan DJP. Pengelolaan tersebut berlaku dalam berbagai proses perpajakan, mulai dari tindakan penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyelesaian keberatan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan? Ini Rinciannya!
SE-10/PJ/2026 juga mengatur mengenai tempat penyimpanan benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud. Barang tersebut dapat disimpan dan dikelola pada tempat penyimpanan khusus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah DJP, maupun Kantor Pusat DJP. Dalam kondisi tertentu, penyimpanan juga dapat dilakukan di tempat lain, seperti lembaga jasa keuangan, kantor pegadaian, kantor pos, kantor aparat pemerintah daerah setempat, rumah penyimpanan benda sitaan negara, atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Untuk memastikan proses pengelolaan berjalan secara terstruktur, SE-10/PJ/2026 membagi pengelolaan benda dan barang sitaan ke dalam enam tahapan utama. Tahapan tersebut meliputi serah terima, penyimpanan, pemeliharaan yang mencakup perawatan, pengamanan dan penyelamatan, penggunaan, pengeluaran atau pengembalian, serta pelaporan tahunan.
Tidak hanya mengatur barang sitaan, surat edaran tersebut juga memberikan pedoman terhadap pengelolaan dokumen fisik maupun elektronik yang dipinjam dari wajib pajak. Pemeriksa atau tim peneliti memiliki tanggung jawab terhadap keamanan dokumen sejak dokumen tersebut diterima hingga dikembalikan kepada wajib pajak setelah proses pemeriksaan atau keberatan selesai.
Baca Juga: PRABOWO Teken Perpres Baru: Status Usaha Tak Ditentukan Dari Sekadar Omzet
DJP juga melampirkan sejumlah formulir yang digunakan dalam proses pengelolaan benda sitaan dan dokumen. Formulir tersebut antara lain digunakan untuk mendukung proses serah terima, penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan, penggunaan, pengeluaran atau pengembalian, hingga pelaporan pengelolaan. Penyediaan formulir tersebut ditujukan untuk membantu menciptakan keseragaman administrasi di seluruh unit vertikal DJP.
Bagi wajib pajak, ketentuan ini penting untuk dipahami karena dalam proses perpajakan tertentu terdapat kemungkinan aset maupun dokumen berada dalam penguasaan atau pengawasan DJP. Dengan adanya pedoman yang lebih terstruktur, pengelolaan aset dan dokumen tersebut memiliki tahapan administrasi yang lebih jelas, termasuk tanggung jawab atas keamanan serta proses pengembalian dokumen setelah kegiatan perpajakan selesai.
Penerbitan SE-10/PJ/2026 menunjukkan bahwa pengelolaan barang dan dokumen dalam proses perpajakan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemeriksaan atau penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan administrasi dan pengendalian yang tertib. Bagi perusahaan, pemahaman terhadap proses tersebut dapat membantu memastikan dokumentasi perpajakan tetap terkelola dengan baik ketika diperlukan dalam pemeriksaan maupun proses perpajakan lainnya.
Sumber