DJP Terbitkan PER-11/PJ/2026, Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital Diperjelas
Dipublikasikan pada 07 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur ketentuan mengenai penyedia printer Meterai Teraan Digital (MTD). Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 22 September 2026 dan menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan pembayaran bea meterai menggunakan teknologi digital.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Melalui PER-11/PJ/2026, DJP menetapkan ketentuan yang lebih jelas mengenai pihak yang dapat menyediakan printer MTD, perangkat yang digunakan, serta mekanisme pengawasannya.
MTD pada dasarnya merupakan meterai dalam bentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan perangkat khusus. Printer MTD harus terhubung dengan sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh DJP.
Baca Juga: Ujian Profesi Konsultan Pajak Dijadwalkan Setelah UKP BPPK Selesai
Pengaturan mengenai penyedia printer tersebut ditujukan untuk mendukung pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Selain itu, ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pihak yang menggunakan maupun menyediakan layanan terkait MTD.
Pihak yang ingin ditunjuk sebagai penyedia printer MTD harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan. Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat memperoleh penunjukan sebagai penyedia.
Persyaratan tersebut antara lain berupa status sebagai badan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan memenuhi ketentuan perpajakan. Pemohon juga diwajibkan memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Sehari, Sanksi Bunga Tetap Dihitung 1 Bulan
Setelah mendapatkan penunjukan, penyedia printer MTD memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data yang dikelola dalam pelaksanaan layanan. Penyedia juga harus menerapkan perlindungan terhadap konsumen sebagai bagian dari pelaksanaan layanan Meterai Teraan Digital.
DJP akan melakukan pengawasan untuk memastikan penyedia printer MTD menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan, DJP dapat memberikan tindakan administratif mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan penunjukan sebagai penyedia.
Dengan diterbitkannya PER-11/PJ/2026, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki kerangka yang lebih jelas, mulai dari persyaratan pihak penyedia hingga mekanisme pengawasan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung pembayaran bea meterai yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian dalam penggunaan MTD.