DJP Terbitkan SE-10/PJ/2026: Tegaskan Tata Cara Perawatan, Pengamanan, dan Penyelamatan Aset Sitaan
Dipublikasikan pada 18 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan ketentuan mengenai pemeliharaan benda sitaan, barang sitaan, serta jaminan aset berwujud yang berada dalam penguasaan DJP.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2026. Dalam surat edaran tersebut, pemeliharaan aset mencakup tiga aspek utama, yaitu perawatan, pengamanan, dan penyelamatan.
Pengaturan ini bertujuan agar aset yang berada dalam pengelolaan DJP tetap terjaga kondisinya serta terlindungi dari berbagai risiko selama berada dalam penguasaan DJP.
Baca Juga: OJK Siapkan RPOJK Keuangan Berkelanjutan Baru dan Kewajiban Pengungkapan PSPK Mulai 2027
Perawatan Dilakukan Secara Berkala
Perawatan dilakukan untuk mempertahankan kondisi benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud agar tetap dalam keadaan baik sebagaimana kondisi ketika aset tersebut diterima.
Untuk memastikan kondisi aset tetap terpantau, pengelola perlu melakukan pemeriksaan fisik secara rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Frekuensi pemeriksaan disesuaikan dengan jenis atau klasifikasi aset. Tanah dan/atau bangunan diperiksa paling sedikit satu kali dalam dua bulan.
Adapun kendaraan bermotor, uang dan/atau setara kas, perhiasan dan/atau logam atau batu mulia, peralatan elektronik, serta benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud lainnya harus diperiksa sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Setiap kegiatan perawatan juga perlu dicatat dan didokumentasikan. Hal ini dilakukan agar perkembangan kondisi benda sitaan, barang sitaan, maupun jaminan aset berwujud dapat diketahui dan dipantau secara berkala.
Baca Juga: IAPI Adopsi ISSA 5000 Menjadi SAKb 5000: Siapkan Standar Asurans Keberlanjutan Indonesia per 31 Desember 2026
Pengamanan Disesuaikan dengan Jenis Aset
Selain menjaga kondisi fisik, pengelola juga wajib memperhatikan keamanan aset. Dalam SE-10/PJ/2026, pengamanan ditujukan untuk menghindari penjarahan, pencurian, kerusakan, maupun pengeluaran aset secara tidak sah atau tidak berdasarkan prosedur.
Cara pengamanan dapat berbeda sesuai karakteristik aset. Untuk uang dan/atau setara kas, misalnya, aset perlu disimpan di dalam brankas atau lemari khusus. Ruang penyimpanan dan brankas harus dikunci serta aksesnya dibatasi kepada PIC yang bertanggung jawab.
Kode keamanan atau password pada brankas juga dapat diperbarui secara berkala apabila fasilitas tersebut memungkinkan. Untuk mendukung keamanan ruang penyimpanan, APAR juga perlu ditempatkan di area yang berdekatan.
Ketentuan serupa diterapkan terhadap perhiasan dan/atau logam atau batu mulia. Sebelum disimpan dalam brankas atau lemari khusus, aset tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu dalam wadah tertutup. Ruang penyimpanan maupun brankas kemudian harus dikunci dengan akses yang hanya diberikan kepada PIC tertentu.
Sementara untuk peralatan elektronik, pengelola harus memastikan perangkat tidak dalam kondisi terhubung dengan sumber listrik. Peralatan juga perlu dilindungi dengan cara dibungkus atau ditutup untuk mengurangi risiko terkena debu, jamur, maupun kelembapan. APAR juga harus tersedia di sekitar tempat penyimpanan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Redesain Insentif Pajak dan Isu Perizinan Perpajakan Terkini
Ada Prosedur Penyelamatan Saat Kondisi Darurat
SE-10/PJ/2026 tidak hanya mengatur kondisi normal. DJP juga memberikan ketentuan mengenai tindakan penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat, seperti bencana alam, kebakaran, atau huru-hara.
Dalam situasi tersebut, pengelola perlu terlebih dahulu mengidentifikasi aset yang masih memungkinkan untuk diselamatkan. Setelah itu, kondisi aset dan keadaan darurat yang terjadi harus didokumentasikan sebagai bagian dari laporan kejadian.
Pelaksanaan penyelamatan dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berkaitan dengan pedoman manajemen keberlangsungan bisnis DJP.
Apabila setelah kejadian ditemukan adanya aset yang rusak, mengalami kecacatan, atau hilang, pengelola dapat mengajukan usulan penghapusan benda sitaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prosedur dan Tahapan Penagihan Pajak Aktif oleh Otoritas Pajak yang Wajib Diketahui
Pengelolaan Aset Mencakup Perawatan hingga Penyelamatan
Melalui SE-10/PJ/2026, pengelolaan benda sitaan, barang sitaan, dan jaminan aset berwujud tidak berhenti pada kegiatan penyimpanan. Kondisi aset harus dipantau, keamanan harus dijaga, dan langkah penyelamatan perlu dipersiapkan untuk menghadapi keadaan darurat.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan frekuensi yang berbeda berdasarkan jenis aset, sedangkan metode pengamanan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing aset.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan DJP diharapkan dapat dilakukan secara lebih teratur, terdokumentasi, dan tetap memperhatikan kondisi serta keamanan aset selama proses pengelolaan berlangsung.