DJP Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga November 2026
Dipublikasikan pada 20 Sep 2026 oleh Admin KNH
Penerapan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melibatkan penyelenggara marketplace terus menjadi fokus perhatian dalam tata kelola perpajakan digital di Indonesia. Berdasarkan analisis regulasi perpajakan yang mengacu pada PMK 37/2025, implementasi pemungutan pajak ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 November 2026.
Otoritas perpajakan menegaskan bahwa masa penundaan pemungutan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 difokuskan untuk memastikan kesiapan seluruh platform digital. Langkah ini diambil guna memberikan ruang penyesuaian teknis bagi para penyelenggara sistem elektronik agar pelaksanaan pemotongan dan pelaporan pajak berjalan optimal.
Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada penetapan resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Keputusan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menjalankan regulasi yang telah dirancang, tanpa mengubah substansi utama dari aturan pemungutan yang berlaku.
Baca Juga: DJP Terbitkan SE-10/PJ/2026: Tegaskan Tata Cara Perawatan, Pengamanan, dan Penyelamatan Aset Sitaan
Dalam skema perpajakan ini, pihak marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh para pedagang online (merchant). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta menciptakan kesetaraan iklim usaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Secara historis implementasi, jadwal pemberlakuan pemungutan ini sempat mengalami penyesuaian. Awalnya, pelaksanaan direncanakan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya disepakati untuk diundur hingga 1 November 2026 demi mematangkan infrastruktur pendukung.
Seiring dengan penundaan tersebut, prosedur administrasi mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mengalami pembaruan mekanisme. Proses penetapan ulang dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh platform yang ditunjuk memenuhi kriteria teknis dan administratif yang disyaratkan.
Baca juga: Kemenkeu Paparkan 3 Fokus Utama Reformasi Perpajakan untuk Mendukung Target Ekonomi
Penundaan ini tidak mengubah esensi atau formula utama dari kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 itu sendiri. Langkah penyesuaian lini waktu semata-mata dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta kesiapan operasional bagi para pelaku industri e-commerce dan wajib pajak yang terdampak.
Jeda waktu menuju 1 November 2026 merupakan momentum krusial bagi para merchant dan penyedia platform untuk menyiapkan skema pencatatan keuangan yang terintegrasi. Kepatuhan yang dipersiapkan sejak dini akan meminimalkan risiko kendala administratif saat regulasi resmi diimplementasikan.