DJSPSK Batasi Konsultan Pajak Mendirikan Kantor, Satu Konsultan Hanya untuk Satu Kantor
Dipublikasikan pada 19 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) membatasi konsultan pajak untuk mendirikan lebih dari satu kantor konsultan pajak. Kebijakan ini diterapkan melalui sistem yang saat ini hanya memungkinkan satu konsultan pajak terhubung dengan satu kantor.
Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan DJSPSK, Citra Wulan Ratri, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan dengan penataan sistem administrasi kantor konsultan pajak. Menurutnya, terdapat konsultan pajak yang memiliki keterikatan kerja atau engagement dengan beberapa kantor, sedangkan sistem yang berlaku saat ini baru mengakomodasi satu konsultan pajak untuk satu kantor.
DJSPSK berencana melanjutkan diskusi dengan asosiasi konsultan pajak untuk membahas kebutuhan praktik di lapangan. Pembahasan tersebut diperlukan untuk memahami alasan konsultan pajak membutuhkan keterlibatan dalam beberapa kantor sekaligus serta melihat kebutuhan profesi terhadap pengaturan yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran UKP Perpajakan, Link Aktivasi Akun SSO KemenkeuID Hanya Berlaku 1 Jam
Citra menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kantor konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 bertujuan memperkuat profesionalitas dan pengendalian mutu profesi konsultan pajak. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola kantor konsultan pajak yang lebih terstruktur.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem pengendalian mutu di lingkungan kantor konsultan pajak. Sistem tersebut disusun dengan mengacu pada standar pengendalian mutu dan menjadi bagian dari upaya membangun kualitas layanan profesi bersama asosiasi konsultan pajak.
Kantor konsultan pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat konsultan pajak memberikan jasa kepada masyarakat. Bentuk kantor konsultan pajak dapat berupa usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, maupun perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: PER-11/PJ/2026 Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Rincian 9 Babnya
Selain memenuhi ketentuan pendirian dan perizinan, kantor konsultan pajak juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan. Laporan tersebut mencakup profil kantor, profil seluruh konsultan pajak dan pegawai, bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) kantor, laporan konsultan pajak, serta laporan keuangan kantor konsultan pajak.
Laporan tahunan harus disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April pada tahun berikutnya. Ketentuan pelaporan ini menjadi bagian dari kewajiban administrasi kantor konsultan pajak dalam menjalankan kegiatan usahanya.