Dokumen Sengketa Pajak Mulai Diintegrasikan ke Coretax, Ini Aturan Barunya!
Dipublikasikan pada 09 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian dalam penanganan sengketa pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Ketentuan yang ditetapkan pada 1 Juli 2026 ini menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam menangani proses banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
SE-6/PJ/2026 diterbitkan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada CORETAX DJP, serta perubahan administrasi seiring penggunaan e-Tax Court. Surat edaran ini sekaligus menggantikan SE-65/PJ/2012 yang sebelumnya menjadi pedoman penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
Dalam penanganan Surat Uraian Banding, SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa dokumen cetak yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak atau Wajib Pajak selama proses keberatan harus dipindai oleh Kantor Wilayah DJP yang berwenang menyusun Surat Uraian Banding. Dokumen hasil pemindaian tersebut beserta dokumen lain dalam bentuk salinan digital kemudian diunggah ke sistem CORETAX DJP.
Baca Juga: Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan? Ini Rinciannya!
Ketentuan serupa diterapkan dalam penyusunan Surat Tanggapan atas Gugatan. Apabila terdapat dokumen cetak yang diterima dari unit kerja penerbit surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan, dokumen tersebut harus dipindai. Selanjutnya, dokumen hasil pemindaian dan dokumen lainnya dalam bentuk salinan digital yang diterima selama proses penyusunan Surat Tanggapan diunggah ke sistem CORETAX DJP.
Selain pengelolaan dokumen secara digital, SE-6/PJ/2026 juga mengatur batas waktu penyampaian dokumen kepada Pengadilan Pajak. Surat Uraian Banding disampaikan paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan Surat Uraian Banding, sedangkan Surat Tanggapan disampaikan paling lama 1 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan Surat Tanggapan. Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti penerimaan, atau melalui e-Tax Court sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses persidangan, DJP juga mengatur pembentukan Tim Sidang. Setiap Majelis Hakim atau Hakim Tunggal ditangani oleh tim yang beranggotakan paling sedikit 2 orang pegawai dari Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah DJP yang berwenang. Tim tersebut dapat meminta data, dokumen, informasi, dan/atau keterangan dari unit kerja terkait maupun pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
SE-6/PJ/2026 turut mengatur penyusunan resume pokok sengketa dan strategi penanganan sengketa. Resume dibuat untuk setiap pokok sengketa berdasarkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta lampirannya dan disusun paling lama 10 hari setelah sidang pertama. Strategi penanganan kemudian disusun berdasarkan resume tersebut untuk memberikan argumentasi yang kuat dan meyakinkan dalam persidangan sesuai jenis sengketa dan isu yang menjadi perbedaan antara para pihak.
Baca Juga: SPP-TDLN Mulai Diterapkan 10 September 2026, Transaksi Digital Luar Negeri Kena PPN!
Bagi Wajib Pajak, perubahan ini menunjukkan semakin pentingnya kesiapan dan kelengkapan dokumen dalam menghadapi proses sengketa perpajakan. Integrasi dokumen ke CORETAX DJP menjadi bagian dari penyesuaian administrasi internal DJP dalam menangani banding dan gugatan, sementara proses persidangan tetap mengikuti ketentuan peraturan perpajakan dan mekanisme Pengadilan Pajak. Dengan berlakunya SE-6/PJ/2026, penanganan perkara yang sebelumnya mengacu pada SE-65/PJ/2012 kini mengikuti petunjuk pelaksanaan yang baru.