Format SP2DK Kini Seragam, Isi Surat Dapat Disesuaikan dengan Kondisi Wajib Pajak
Dipublikasikan pada 24 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemerintah melalui PMK 111 Tahun 2025 telah mengatur pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk tata cara penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Peraturan tersebut juga menyediakan contoh format surat yang menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan kegiatan pengawasan.
Meskipun memiliki format yang menjadi acuan bersama, isi SP2DK tidak harus sama untuk setiap wajib pajak. Data atau keterangan yang dimintakan dapat disesuaikan dengan hasil penelitian serta analisis DJP terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan wajib pajak.
Perbedaan tersebut dapat muncul karena kondisi perpajakan setiap wajib pajak tidak selalu sama. Indikasi yang ditemukan dari hasil pengolahan data DJP akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan informasi atau penjelasan yang perlu diminta melalui SP2DK.
SP2DK merupakan salah satu instrumen yang digunakan DJP dalam kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan. Melalui surat tersebut, DJP dapat meminta wajib pajak memberikan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Tingkatkan Keamanan Akun Coretax
PMK 111/2025 mengatur pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ruang lingkup pengawasan dapat mencakup berbagai kewajiban perpajakan, antara lain pendaftaran, pengukuhan PKP, pelaporan SPT, pembayaran atau penyetoran pajak, pemotongan atau pemungutan, serta kewajiban perpajakan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, SP2DK dapat disampaikan melalui Akun Wajib Pajak, pos elektronik yang terdaftar, faksimile, pos atau jasa ekspedisi dan kurir, maupun diserahkan secara langsung sesuai ketentuan. Wajib Pajak pada umumnya diberikan waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan sejak tanggal yang ditentukan dalam PMK 111/2025, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 7 hari apabila memenuhi ketentuan.
Tanggapan yang diberikan tidak hanya berupa penjelasan, tetapi dapat disertai pemenuhan kewajiban perpajakan dan dokumen pendukung. Apabila wajib pajak tidak sependapat dengan indikasi yang disampaikan, bukti dan/atau dokumen yang mendukung penjelasan tersebut dapat diberikan kepada DJP.
Setelah menerima tanggapan, DJP akan melakukan penelitian terhadap informasi yang disampaikan wajib pajak. Apabila penjelasan dinilai sesuai, kegiatan permintaan penjelasan dapat ditutup, sedangkan apabila masih terdapat ketidaksesuaian, proses dapat dilanjutkan melalui pembahasan, kunjungan, atau tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Transisi Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA, Layanan Sengketa Dipastikan Tetap Berjalan
Karena itu, wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memperhatikan isi surat secara menyeluruh dan mengidentifikasi data atau transaksi yang menjadi dasar permintaan penjelasan. Penyiapan dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi sebenarnya juga penting agar tanggapan yang diberikan dapat menjelaskan posisi perpajakan secara jelas.
PMK 111/2025 sendiri mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan berbagai bentuk kegiatan, termasuk permintaan penjelasan, pembahasan, kunjungan, imbauan, teguran, hingga tindak lanjut berdasarkan hasil pengawasan.
Dengan adanya format yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK 111/2025, penyampaian SP2DK memiliki kerangka administrasi yang lebih terstandar. Namun, substansi surat tetap berkaitan dengan data, informasi, dan kondisi perpajakan masing-masing wajib pajak sehingga isi permintaan penjelasan dapat berbeda.