IAPI Adopsi ISSA 5000 Menjadi SAKb 5000: Siapkan Standar Asurans Keberlanjutan Indonesia per 31 Desember 2026
Dipublikasikan pada 17 Sep 2026 oleh Admin KNH
Informasi keberlanjutan kini bukan lagi sekadar dokumen pelengkap, melainkan komponen utama yang menentukan penilaian investor, kreditur, dan regulator terhadap kinerja perusahaan. Seiring dengan arah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 berbasis IFRS S1 dan S2, pelaporan keuangan dan laporan keberlanjutan dituntut untuk saling terhubung dan konsisten (integrated corporate report). Mengingat pentingnya keterandalan data tersebut, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengambil langkah strategis untuk memperkuat keandalan pelaporan melalui penyusunan standar asurans yang terintegrasi.
Saat ini, perikatan asurans atas laporan keberlanjutan di Indonesia masih mengacu pada Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000 (Revisi 2022) dan SPA 3410 untuk pelaporan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Namun, guna menyelaraskan dengan perkembangan global, Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I (DSPAP I) IAPI sedang memfinalisasi adopsi standar internasional International Standard on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 dari IAASB menjadi Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000.
SAKb 5000 dirancang sebagai standar komprehensif (overarching & stand-alone) yang bersifat framework-neutral. Artinya, standar ini dapat diterapkan pada berbagai kerangka pelaporan keberlanjutan, baik PSPK 1 & 2, IFRS S1/S2, GRI, maupun European Sustainability Reporting Standards (ESRS). Selain itu, SAKb 5000 mendukung perikatan limited assurance maupun reasonable assurance, sehingga memberikan fleksibilitas penerapan secara bertahap tanpa mengurangi kualitas bukti pemeriksaan.
Baca Juga: Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan Izin Kuasa Hukum Pajak
Sesuai dengan roadmap yang dirancang IAPI, proses finalisasi dan penerbitan SAKb 5000 ditargetkan selesai pada Triwulan III 2026 setelah melalui tahap exposure draft dan konsultasi publik. Standar ini ditargetkan berlaku efektif untuk perikatan asurans atas informasi keberlanjutan periode laporan yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2026.
Penerapan tunggal standar asurans ini bertujuan menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi seluruh penyusun dan penjamin laporan, menjaga daya banding informasi bagi pasar modal, serta mencegah praktik race to the bottom baik dari sisi biaya maupun upaya pemeriksaan. Landasan ini juga memberikan kejelasan regulasi bagi OJK dan Kementerian Keuangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Guna mendukung ekosistem asurans yang tepercaya, IAPI juga terus memperkuat kapasitas teknis praktisi Akuntan Publik, infrastruktur tata kelola dan manajemen mutu (ISQM 1/SMM), kode etik independensi, serta melakukan koordinasi intensif bersama regulator dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Langkah ini diharapkan dapat menjamin bahwa data keberlanjutan yang disajikan entitas Sektor Jasa Keuangan maupun emiten di Indonesia benar-benar dapat diandalkan oleh publik.
Baca Juga: Ketentuan Penanggung Jawab Utang Pajak Kantor Cabang bagi Wajib Pajak Badan