IKH Pajak Berlaku 2 Tahun, Begini Ketentuan dan Proses Perpanjangannya
Dipublikasikan pada 28 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) bidang perpajakan perlu memperhatikan masa berlaku izin yang dimiliki agar tetap dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, IKH bidang perpajakan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin.
Pemegang IKH yang masa berlaku izinnya akan berakhir dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui laman resmi Pengadilan Pajak. Permohonan tersebut perlu diajukan sebelum masa berlaku IKH berakhir agar dapat diproses sesuai mekanisme perpanjangan yang telah ditetapkan.
Permohonan perpanjangan paling cepat dapat diajukan 30 hari kalender sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku IKH. Apabila permohonan baru disampaikan setelah izin berakhir, permohonan tersebut tidak dapat diproses sebagai perpanjangan dan pemegang izin harus mengajukan IKH kembali dengan mengikuti ketentuan pengajuan izin baru.
Baca Juga: Memahami Ketentuan Pajak bagi Komisaris dan Dewan Pengawas Perusahaan
Dalam mengajukan perpanjangan, pemegang IKH perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam bentuk salinan digital. Dokumen tersebut meliputi daftar riwayat hidup sesuai format yang tercantum dalam PER-1/PP/2024, bukti tanda terima penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir, serta SKCK yang masih berlaku untuk keperluan permohonan IKH di Pengadilan Pajak.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu melampirkan pasfoto terbaru berukuran 4 x 6 cm dengan ketentuan berwarna, berlatar belakang merah, menghadap lurus ke depan, serta mengenakan pakaian yang rapi dan sopan seperti kemeja, jas, atau blazer. Permohonan juga harus dilengkapi surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan benar dan sesuai dengan dokumen aslinya.
Setelah permohonan diterima, Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen paling lama 3 hari kerja. Apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang belum lengkap, pemohon diberikan waktu 3 hari kerja sejak pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan tersebut.
Baca Juga: Pengawasan Konsultan Pajak Kini Berada di DJSPSK, DJP Tetap Jalankan Fungsi Koordinasi
Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, permohonan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Salinan keputusan dan kartu IKH yang baru akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Sebagai informasi, permohonan perpanjangan IKH dapat disampaikan melalui sistem elektronik Pengadilan Pajak pada laman e-Tax Court https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH. Pada proses pengajuan, pemohon perlu memasukkan NIK dan memilih bidang kuasa hukum sesuai dengan izin yang dimiliki.
Sistem e-Tax Court akan melakukan pemeriksaan secara otomatis untuk mengetahui apakah NIK tersebut telah memiliki IKH yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan untuk mengajukan perpanjangan. Jika memenuhi ketentuan, pemohon dapat melanjutkan proses dengan mengisi formulir yang tersedia serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Jangan Abaikan Utang Pajak, Kenali Urutan Penagihan dan Batas Waktunya
Dengan memperhatikan masa berlaku dan batas waktu pengajuan tersebut, pemegang IKH dapat mempersiapkan proses perpanjangan lebih awal. Pengajuan sebelum masa berlaku berakhir menjadi hal penting karena permohonan yang terlambat tidak dapat diproses sebagai perpanjangan dan harus mengikuti mekanisme pengajuan IKH baru.