Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengajukan Izin Kuasa Hukum Pajak
Dipublikasikan pada 14 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News – Setiap individu yang ingin menjalankan peran sebagai kuasa hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak perlu terlebih dahulu memperoleh izin kuasa hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
Ketentuan mengenai izin kuasa hukum tersebut antara lain mengacu pada PMK 184/2017 serta PER-1/PP/2024. Dalam proses pengajuannya, calon kuasa hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan melengkapi dokumen yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-1/PP/2024, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan ketika mengajukan permohonan izin kuasa hukum di bidang perpajakan.
Baca Juga: Standar Keberlanjutan Baru Berlaku 2027, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon:
1. Daftar riwayat hidup
Daftar riwayat hidup harus dibuat menggunakan format yang telah ditentukan sebagaimana contoh pada Lampiran I PER-1/PP/2024.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon wajib melampirkan salinan atau dokumen identitas berupa KTP.
3. Ijazah pendidikan tinggi
Dokumen yang dilampirkan berupa ijazah sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, dapat dilengkapi dengan surat keputusan penyetaraan ijazah.
4. Bukti kompetensi di bidang perpajakan
Pemohon harus menunjukkan dokumen yang membuktikan penguasaan pengetahuan serta kemampuan dalam menerapkan ketentuan perpajakan.
Bukti tersebut dapat berupa:
-
ijazah sarjana atau Diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
-
ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi;
-
brevet perpajakan yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
-
surat maupun dokumen yang membuktikan pengalaman kerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pemohon perlu menyertakan dokumen NPWP sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
6. Bukti penyampaian SPT Tahunan
Dokumen yang diperlukan berupa bukti penerimaan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi untuk dua tahun terakhir.
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK yang dilampirkan harus masih berlaku dan digunakan untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
8. Pas foto terbaru
Pemohon perlu menyiapkan pas foto berukuran 4 x 6 cm, berwarna, dengan latar belakang merah. Foto harus memperlihatkan wajah menghadap lurus ke depan dengan pakaian yang rapi dan sopan, serta menggunakan kemeja atau jas/blazer.
9. Surat pernyataan bukan PNS atau pejabat negara
Surat pernyataan dibuat menggunakan meterai elektronik (e-meterai) dan mengikuti format sebagaimana contoh pada Lampiran II PER-1/PP/2024.
10. Pakta integritas
Pemohon juga wajib menyampaikan pakta integritas yang dibubuhi meterai elektronik dan dibuat berdasarkan format pada Lampiran III PER-1/PP/2024.
11. Surat pernyataan keabsahan dokumen
Dokumen ini merupakan pernyataan bermeterai elektronik yang menegaskan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan dalam permohonan adalah benar dan sesuai dengan dokumen aslinya. Formatnya mengikuti Lampiran IV PER-1/PP/2024.
Baca Juga: PSAK 120 Mulai Disiapkan, Apa Dampaknya bagi Perusahaan Bertarif Regulasi?
Persyaratan Tambahan dalam Kondisi Tertentu
Selain dokumen utama tersebut, terdapat persyaratan tambahan bagi pemohon dalam kondisi tertentu.
Bagi mantan hakim Pengadilan Pajak, diperlukan keputusan presiden mengenai pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak.
Sementara itu, bagi pemohon yang memiliki NPWP gabungan suami-istri, terdapat dokumen tambahan berupa kartu keluarga, khususnya apabila pemohon merupakan istri yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabungkan dengan suami.
Pengajuan Dilakukan Secara Online
Proses permohonan izin kuasa hukum kini dilakukan secara online melalui layanan resmi Pengadilan Pajak.
Pemohon dapat mengakses layanan pengajuan melalui:
https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/permohonanIKH
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan kuasa hukum juga dapat diperoleh melalui laman resmi Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan.
Dengan mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal dan memastikan setiap persyaratan terpenuhi, proses pengajuan izin kuasa hukum diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan lancar.