Jangan Abaikan Utang Pajak, Kenali Urutan Penagihan dan Batas Waktunya
Dipublikasikan pada 28 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kewajiban pajak yang belum dilunasi hingga melewati tanggal jatuh tempo dapat ditindaklanjuti melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan. Proses tersebut tidak langsung berakhir pada penyitaan atau penjualan aset, tetapi dilakukan secara bertahap dengan jangka waktu tertentu pada setiap tahapannya.
Memahami alur penagihan menjadi penting bagi wajib pajak karena setiap tahapan memiliki konsekuensi yang berbeda. Dengan mengetahui kapan suatu tindakan dapat dilakukan, wajib pajak dapat lebih cepat menindaklanjuti tagihan sebelum proses berkembang ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Pokok Pajak Sudah Dibayar, Mengapa Sanksi Administrasi Masih Dikenakan?
STP Perlu Diperiksa, Bukan Diabaikan
Salah satu dokumen yang perlu diperhatikan ketika terdapat kewajiban pajak adalah Surat Tagihan Pajak (STP). Penerbitan STP tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran perpajakan yang besar karena dapat muncul akibat kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, maupun hasil penelitian administrasi DJP.
Karena alasan penerbitannya dapat beragam, wajib pajak sebaiknya memeriksa informasi yang tercantum dalam STP secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui jenis kewajiban, jumlah tagihan, serta alasan yang menjadi dasar penerbitan dokumen.
STP yang diterima melalui sistem elektronik juga sebaiknya segera ditindaklanjuti. Mengabaikan pemberitahuan mengenai tagihan dapat membuat proses penagihan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mencakup Tindak Pidana Pajak, Pembahasan Ditarget Rampung 15 Desember
Lima Tahap Penagihan Pajak
PMK 61/2023 mengatur sejumlah tahapan tindakan penagihan ketika utang pajak tidak dilunasi setelah melewati jatuh tempo. Secara umum, proses tersebut berlangsung mulai dari pemberian teguran hingga kemungkinan penjualan barang sitaan.
1. Surat Teguran
Tahapan penagihan dapat dimulai dengan penerbitan Surat Teguran setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Surat tersebut menjadi pemberitahuan bahwa kewajiban yang telah jatuh tempo belum diselesaikan.
Wajib pajak perlu menggunakan tahap ini untuk segera memeriksa dan menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak. Penanganan lebih awal dapat mencegah proses berlanjut ke tindakan penagihan berikutnya.
2. Surat Paksa
Apabila kewajiban belum dilunasi, Surat Paksa dapat diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan. Tahapan ini menunjukkan bahwa proses penagihan telah berlanjut dan membutuhkan perhatian lebih lanjut dari wajib pajak.
Setelah Surat Paksa diberitahukan, wajib pajak perlu segera menindaklanjuti utang pajak yang masih ada. Apabila kewajiban tetap belum diselesaikan, proses penagihan dapat dilanjutkan ke tindakan berikutnya.
3. Penyitaan
Penyitaan dapat dilakukan setelah lewat 2 kali 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan apabila utang pajak belum dilunasi. Tahap ini merupakan tindakan penagihan lanjutan terhadap kewajiban yang masih belum diselesaikan.
Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu hingga proses mencapai tahap penyitaan. Penyelesaian utang pajak sebelum tahap tersebut dapat menghindarkan wajib pajak dari tindakan penagihan yang lebih lanjut.
4. Pengumuman Lelang
Apabila setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan masih belum dilunasi, pengumuman lelang dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan. Tahapan ini menjadi bagian dari proses menuju penjualan barang yang telah disita.
Wajib pajak tetap perlu memperhatikan kewajiban yang belum terselesaikan pada tahap ini. Pelunasan sesuai ketentuan menjadi langkah penting untuk menghentikan proses sebelum memasuki tahap penjualan barang sitaan.
5. Penjualan Barang Sitaan
Apabila utang pajak masih belum dilunasi, penjualan barang sitaan dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang. Tahapan tersebut merupakan bagian lanjutan dari proses penagihan ketika kewajiban tetap belum diselesaikan.
Urutan tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki sejumlah kesempatan untuk menindaklanjuti kewajibannya sebelum proses mencapai tahap penjualan barang sitaan. Karena itu, pemberitahuan dan dokumen terkait tagihan perlu diperhatikan sejak awal.
Baca Juga: Sempat Disiapkan RPMK, Syarat Kuasa Hukum Pajak Belum Akan Direvisi
Tujuan Penagihan Bukan Semata-Mata Penyitaan
Serangkaian tindakan penagihan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mendorong wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya. Penyitaan maupun lelang merupakan bagian dari tahapan yang dapat dilakukan apabila utang pajak tetap belum diselesaikan.
Semakin cepat wajib pajak merespons tagihan yang diterima, semakin sederhana pula langkah penyelesaiannya. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu hingga proses penagihan masuk ke tahap yang lebih lanjut.
Rutin Memeriksa Akun Coretax
Wajib pajak juga perlu melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap akun Coretax. Informasi mengenai tagihan dan dokumen perpajakan dapat disampaikan secara elektronik sehingga wajib pajak perlu memastikan tidak ada pemberitahuan yang terlewat.
Apabila STP atau informasi mengenai tagihan muncul di Coretax, wajib pajak sebaiknya segera membuka dan memeriksa dokumen tersebut. Tindakan cepat dapat membantu memastikan kewajiban diketahui sejak awal dan dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga: DJP Tegaskan Format SP2DK Seragam, Data Permintaan Tidak Selalu Sama
Ada Opsi Angsuran atau Penundaan
Wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan tidak hanya memiliki kewajiban untuk memperhatikan proses penagihan. Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat mekanisme tertentu berupa permohonan angsuran atau penundaan pembayaran yang dapat ditempuh apabila memenuhi persyaratan.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari hak dan kewajiban dalam sistem perpajakan. Oleh karena itu, wajib pajak yang menghadapi kendala dalam melunasi kewajiban perlu memahami pilihan yang tersedia dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, memahami urutan penagihan pajak dapat membantu wajib pajak menentukan tindakan yang tepat ketika memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo. Pemeriksaan rutin terhadap Coretax, perhatian terhadap STP, serta respons yang cepat menjadi hal penting agar kewajiban dapat diselesaikan sebelum masuk ke tahapan penagihan berikutnya.