Jasa Manajemen Lintas Negara Makin Perlu Dicermati
Dipublikasikan pada 11 Sep 2026 oleh Admin KNH
Transaksi jasa manajemen lintas negara menjadi salah satu aktivitas yang perlu diperhatikan perusahaan seiring meningkatnya penggunaan layanan dari penyedia jasa di luar negeri. Jasa tersebut dapat mencakup berbagai kebutuhan bisnis, mulai dari konsultasi dan pengelolaan manajemen hingga dukungan operasional tertentu. Dari sisi perpajakan, pembayaran kepada pihak luar negeri memiliki ketentuan yang berbeda dibandingkan transaksi dengan penyedia jasa dalam negeri.
Salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan adalah PPh Pasal 26. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dari Indonesia, termasuk imbalan sehubungan dengan jasa, dapat menjadi objek PPh Pasal 26. Secara umum, tarif yang berlaku adalah 20% dari penghasilan bruto, dengan kemungkinan penggunaan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) apabila persyaratan penerapannya terpenuhi.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya melihat nilai invoice ketika melakukan pembayaran jasa manajemen kepada pihak luar negeri. Perusahaan perlu terlebih dahulu memastikan siapa penerima penghasilan, status perpajakannya, negara atau yurisdiksi domisilinya, serta sifat jasa yang diberikan. Langkah tersebut penting untuk menentukan ketentuan pemotongan pajak yang tepat.
Baca Juga: PSAK 118 Bawa Perubahan Besar pada Penyajian Laporan Keuangan Mulai 2027
P3B menjadi salah satu aspek penting dalam transaksi lintas negara. Dalam kondisi tertentu, hak pemajakan Indonesia dapat dibatasi berdasarkan ketentuan perjanjian pajak antara Indonesia dan negara mitra. Namun, penerapan P3B tidak otomatis berlaku hanya karena penyedia jasa berasal dari negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia. DJP menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dokumen domisili yang dipersyaratkan untuk menggunakan ketentuan tax treaty.
Dokumen seperti Form DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi bagian penting dalam proses tersebut. DJP menjelaskan bahwa apabila subjek pajak luar negeri memenuhi persyaratan untuk menggunakan tax treaty, pemotongan dapat dilakukan berdasarkan tarif P3B yang relevan. Sebaliknya, apabila persyaratan penerapan P3B tidak terpenuhi, tarif domestik PPh Pasal 26 dapat berlaku.
Selain aspek tarif, perusahaan juga perlu memperhatikan substansi jasa yang diberikan. Kontrak, invoice, laporan pekerjaan, bukti pembayaran, korespondensi, dan dokumen pendukung lainnya sebaiknya menunjukkan secara jelas jenis jasa yang diberikan serta hubungan antara jasa tersebut dengan pembayaran. Dokumentasi yang baik membantu perusahaan menjelaskan dasar perlakuan pajak apabila transaksi tersebut kemudian memerlukan pengujian atau klarifikasi.
Baca Juga: Wajib Pajak GloBE Wajib Daftar di Coretax, Batasnya September 2026!
Aspek lain yang perlu menjadi perhatian adalah administrasi setelah pemotongan. DJP menjelaskan bahwa pemotong perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 26, membuat bukti potong melalui mekanisme yang ditentukan, serta memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan. Untuk transaksi yang menggunakan ketentuan tax treaty, dokumen SKD dan tanda terimanya juga memiliki peran penting dalam administrasi tersebut.
Dengan semakin luasnya transaksi jasa lintas negara, perusahaan perlu melihat aspek perpajakan sejak awal sebelum kontrak dan pembayaran dilakukan. Identifikasi pihak penerima, analisis PPh Pasal 26, pemeriksaan P3B, kelengkapan dokumen, dan konsistensi administrasi menjadi bagian penting dari pengelolaan transaksi jasa manajemen lintas negara agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.