Kajian Hukum Soroti PMK 44/2026, Berpotensi Melampaui Ruang Delegasi dan Asas Legalitas
Dipublikasikan pada 07 Sep 2026 oleh Admin KNH
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan menjadi sorotan dalam sebuah kajian hukum. Regulasi ini ditetapkan pada 22 Juni 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 6 Juli 2026, serta menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. PMK 44/2026 pada dasarnya diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunjuk kuasa di bidang perpajakan.
Namun, kajian hukum terhadap regulasi tersebut mempertanyakan sejauh mana kewenangan Menteri Keuangan dapat digunakan untuk mengatur persyaratan dan pelaksanaan kuasa melalui peraturan menteri. Persoalan utamanya adalah apakah ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 44/2026 masih berada dalam ruang delegasi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, atau justru telah membentuk norma baru yang seharusnya tidak ditetapkan melalui peraturan menteri.
Dalam teori hukum administrasi negara, delegasi bukanlah kewenangan tanpa batas untuk membentuk norma baru. Delegasi pada dasarnya memberikan kewenangan kepada organ pemerintahan untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, peraturan pelaksana harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan dan tidak boleh mengubah substansi norma yang menjadi sumber kewenangannya.
Baca Juga: PMK 55/2026 Berlaku, Ini Pihak yang Dapat Menyelenggarakan PPL Konsultan Pajak
Persoalan tersebut dapat dilihat melalui teori hierarki norma Hans Kelsen, yang menempatkan setiap norma hukum dalam suatu tingkatan dan mengharuskan norma yang lebih rendah memperoleh keabsahan dari norma yang lebih tinggi. Dalam konteks pembentukan PMK, peraturan menteri harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
Kajian tersebut kemudian menyoroti ketentuan dalam PMK 44/2026 yang tidak hanya mengatur tata cara administratif, tetapi juga mencakup pihak yang dapat menjadi kuasa, persyaratan kompetensi kuasa, persyaratan khusus bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan, kewajiban dan larangan kuasa, serta berakhirnya pemberian kuasa. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi penting untuk dianalisis karena dapat berkaitan langsung dengan hak Wajib Pajak dalam menentukan pihak yang diberi kuasa.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai Surat Kuasa Khusus. Dalam materi kajian disebutkan bahwa satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain. Pembatasan tersebut kemudian dipertanyakan dari sudut pandang kewenangan pembentuk peraturan, terutama apabila pembatasan tersebut dianggap telah masuk ke dalam substansi hubungan pemberian kuasa dan bukan lagi sekadar persoalan teknis-administratif.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Ketentuan Penamaan dan Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak
Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Putusan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat batas pengaturan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan pembatasan atau perluasan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pengaturan teknis-administratif dengan pengaturan yang telah menyentuh substansi hak dan kewajiban. Pengaturan mengenai prosedur, tata cara, dokumen, atau mekanisme administratif pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari fungsi peraturan pelaksana. Sebaliknya, apabila suatu peraturan menteri justru menambahkan persyaratan baru, membatasi hak Wajib Pajak, atau mengubah substansi yang telah ditentukan undang-undang tanpa dasar delegasi yang jelas, maka pengaturan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Dalam konteks inilah muncul konsep ultra vires. Dalam hukum administrasi negara, ultra vires merujuk pada tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang dilakukan melampaui kewenangan yang diberikan kepadanya. Konsep tersebut dapat digunakan untuk menguji apakah suatu tindakan atau regulasi masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum atau telah melampaui kewenangan tersebut.
Baca Juga: PMK 55/2026 Atur Bentuk dan 7 Syarat Memperoleh Izin Kantor Konsultan Pajak
Apabila Menteri Keuangan melalui PMK mengatur materi yang tidak memperoleh dasar delegasi yang cukup dari undang-undang, maka secara teoritis dapat muncul persoalan ultra vires. Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah norma yang dibuat tersebut diperlukan atau memiliki tujuan yang baik, melainkan apakah pejabat yang membuat norma tersebut memang memiliki kewenangan hukum untuk menetapkannya.
Konsep tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas. Berdasarkan asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus mempunyai dasar kewenangan yang sah. Pemerintah tidak dapat menggunakan kewenangannya melebihi batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan pada asas legalitas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta AUPB. Oleh karena itu, pembentukan maupun pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan yang sah.
Selain asas legalitas, kajian tersebut menyoroti asas kepastian hukum dan asas kecermatan sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kepastian hukum penting dalam bidang perpajakan karena Wajib Pajak harus dapat mengetahui secara jelas mengenai hak, kewajiban, serta batasan dalam menunjuk pihak yang bertindak sebagai kuasa.
Baca Juga: PMK 55/2026 Berlaku, Izin Konsultan Pajak yang Dicabut Tidak Bisa Diajukan Kembali
Sementara itu, asas kecermatan mengharuskan pemerintah mempertimbangkan dasar hukum dan dampak dari suatu pengaturan secara menyeluruh. Apabila suatu ketentuan berpotensi membatasi hak Wajib Pajak tanpa dasar kewenangan yang jelas, maka ketentuan tersebut dapat menjadi objek kajian lebih lanjut dari perspektif legalitas, kepastian hukum, dan kecermatan dalam pembentukan regulasi.
Persoalan lainnya berkaitan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam sistem peraturan perundang-undangan, peraturan menteri berfungsi sebagai bagian dari peraturan pelaksana dan pembentukannya tetap harus memiliki dasar kewenangan. Karena itu, peraturan menteri tidak seharusnya digunakan untuk menggantikan fungsi undang-undang dalam menetapkan norma yang bersifat substantif.
Kajian tersebut juga menghubungkan persoalan pemberian kuasa dengan Pasal 1792 KUH Perdata, yang pada prinsipnya mendefinisikan pemberian kuasa sebagai suatu persetujuan yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa. Konsep tersebut menunjukkan bahwa pemberian kuasa pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Karena itu, pembatasan melalui peraturan pemerintah harus tetap memperhatikan dasar kewenangan dan ruang lingkup pengaturan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan perspektif tersebut, pembatasan terhadap pemberian kuasa melalui peraturan menteri tanpa dasar delegasi yang jelas dapat dipersoalkan dari sudut pandang asas legalitas. Terlebih apabila pembatasan tersebut tidak hanya mengatur tata cara administratif, tetapi juga berdampak terhadap hak Wajib Pajak dalam menentukan pihak yang diberikan kuasa.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30%, Purbaya Fokus Benahi SDM Pajak
Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa kajian mengenai potensi ultra vires tersebut merupakan analisis hukum terhadap ruang kewenangan pembentukan norma. Hal tersebut tidak berarti PMK 44/2026 telah dinyatakan batal, tidak sah, atau bertentangan dengan hukum oleh pengadilan. Sampai terdapat putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum mengenai persoalan tersebut, PMK 44/2026 tetap merupakan peraturan yang berlaku dan harus diperhatikan oleh pihak yang menjalankan praktik kuasa di bidang perpajakan.
Dengan demikian, isu utama yang muncul dari kajian terhadap PMK 44/2026 bukan hanya mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa Wajib Pajak, tetapi juga mengenai batas kewenangan pemerintah dalam membentuk norma melalui peraturan pelaksana. Jika pengaturan hanya bersifat teknis-administratif dan masih berada dalam ruang delegasi, maka pengaturan tersebut dapat menjalankan fungsi sebagai peraturan pelaksana. Namun, apabila suatu PMK menambahkan norma substantif, membatasi hak Wajib Pajak, atau mengubah materi yang tidak didelegasikan oleh undang-undang, maka secara teoritis dapat muncul persoalan ultra vires dan pertentangan dengan asas legalitas.
Pada akhirnya, penerapan PMK 44/2026 perlu dilihat dalam kerangka negara hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, asas legalitas, kepastian hukum, AUPB, serta batas delegasi kewenangan. Peraturan pelaksana tetap diperlukan untuk memberikan kepastian dalam praktik administrasi perpajakan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dalam batas yang diberikan oleh undang-undang agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang melampaui dasar hukumnya.
Sumber: JDIH Kementerian Keuangan – PMK Nomor 44 Tahun 2026