Kemenkeu Paparkan 3 Fokus Utama Reformasi Perpajakan untuk Mendukung Target Ekonomi
Dipublikasikan pada 18 Sep 2026 oleh Admin KNH
Kementerian Keuangan mengukuhkan reformasi perpajakan sebagai pondasi utama dalam kebijakan strategi fiskal Indonesia. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dengan defisit anggaran yang terjaga pada level 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan negara yang kuat menjadi syarat mutlak untuk merealisasikan target ekonomi tersebut. Langkah ini dilakukan melalui penguatan mobilisasi pendapatan, peningkatan kualitas belanja negara, serta penerapan pembiayaan anggaran secara hati-hati (prudent).
Pelaksanaan reformasi perpajakan tersebut dituntut tidak hanya berlandaskan pada komitmen semata, melainkan juga harus didukung penuh oleh perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking). Melalui pendekatan berbasis bukti ini, pemerintah dapat mendiagnosis setiap permasalahan secara akurat guna meningkatkan efektivitas kebijakan serta kredibilitas institusi perpajakan.
Dalam kerangka reformasi tersebut, pemerintah memetakan tiga agenda prioritas utama. Agenda prioritas yang pertama difokuskan pada modernisasi administrasi perpajakan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: IAPI Adopsi ISSA 5000 Menjadi SAKb 5000: Siapkan Standar Asurans Keberlanjutan Indonesia per 31 Desember 2026
Penerapan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan dirancang untuk mempermudah seluruh proses, mulai dari pendaftaran diri, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak terutang. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan langkah modernisasi digital ini salah satunya melalui pengembangan sistem Coretax.
Fokus agenda kedua berpusat pada perluasan basis pajak serta penguatan kepatuhan secara berkeadilan. Strategi ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memanfaatkan integrasi data pihak ketiga serta menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi ketidakpatuhan secara presisi.
Agenda prioritas ketiga adalah menciptakan sistem perpajakan yang adil (fair), dapat diprediksi, dan responsif terhadap dinamika perkembangan ekonomi global. Hal ini penting guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: OJK Siapkan RPOJK Keuangan Berkelanjutan Baru dan Kewajiban Pengungkapan PSPK Mulai 2027
Implementasi agenda ketiga tersebut diwujudkan melalui penguatan kerja sama perpajakan internasional, efisiensi dalam mekanisme penyelesaian sengketa, serta penyusunan kebijakan yang mampu mengakomodasi berbagai kondisi dan karakteristik wajib pajak di Indonesia.