Kemenkeu Rencanakan Kewajiban Konsultan Pajak Memberikan Jasa melalui KKP
Dipublikasikan pada 21 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan rencana untuk mewajibkan konsultan pajak memberikan jasa melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Kebijakan tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, tetapi pemerintah menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai praktik melalui kantor menjadi salah satu arah kebijakan yang akan dikembangkan.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat PPPK, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 merupakan fondasi awal dalam pengaturan profesi keuangan. Menurutnya, pemerintah masih berada dalam masa transisi sebelum mengarah pada penerapan kewajiban pemberian jasa konsultan pajak melalui kantor resmi. Dengan demikian, kewajiban tersebut masih berupa rencana dan belum menjadi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK 55/2026.
Arie juga mendorong konsultan pajak untuk mempertimbangkan pendirian kantor konsultan pajak yang memiliki izin. Ia menyampaikan bahwa Direktorat PPPK berencana membantu memperkenalkan kantor konsultan pajak berizin kepada masyarakat melalui kegiatan pemasaran atau pengenalan yang dilakukan oleh regulator. Rencana tersebut dijadwalkan mulai dikembangkan pada tahun berikutnya sebagai salah satu upaya mendukung keberadaan kantor konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Kewajiban Konsultan Pajak Berpraktik melalui Kantor Resmi
Menurut Arie, konsultan pajak memiliki keterbatasan dalam mengiklankan jasa secara langsung, sedangkan regulator dapat berperan dalam memperkenalkan kantor yang telah memperoleh izin. Melalui rencana tersebut, Direktorat PPPK akan membantu memasarkan layanan kantor konsultan pajak berizin. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengenalan masyarakat terhadap penyedia jasa yang menjalankan praktik sesuai ketentuan perizinan.
Pengaturan pemberian jasa melalui kantor juga telah diterapkan pada sejumlah profesi lain. Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK, Ririn Septiani, sebelumnya menjelaskan bahwa profesi akuntan publik, aktuaris, dan penilai telah mengenal ketentuan mengenai pelaksanaan praktik melalui kantor. Sebagai contoh, Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur kewajiban akuntan publik untuk memberikan jasa melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).
Baca Juga: Pengajuan Izin Konsultan Pajak Melalui Microsoft Forms, Perhatikan Empat Tahapan Ini
Dalam praktik konsultan pajak, kantor merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat konsultan pajak memberikan jasa kepada masyarakat. Berdasarkan PMK 55/2026, kantor konsultan pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT). Setiap bentuk usaha perlu memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana penerapan kewajiban pemberian jasa melalui KKP menunjukkan arah pengembangan pengaturan profesi konsultan pajak, terutama dalam penyelenggaraan praktik dan pengawasan profesi. Namun, karena kewajiban tersebut belum ditetapkan dalam PMK 55/2026, pelaksanaannya masih menunggu pengaturan resmi lebih lanjut dari pemerintah. Konsultan pajak perlu membedakan antara ketentuan yang telah berlaku dan rencana kebijakan yang masih dalam tahap pengembangan.