Kemenkeu Siapkan Kewajiban Konsultan Pajak Berpraktik melalui Kantor Resmi
Dipublikasikan pada 20 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA KNH News - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan rencana untuk mewajibkan konsultan pajak memberikan jasa melalui Kantor Konsultan Pajak (KKP). Ketentuan tersebut belum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, tetapi pemerintah menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai praktik melalui kantor menjadi salah satu arah kebijakan yang sedang dipersiapkan.
Ketua Tim Kerja Pengawasan Profesi Akuntansi Direktorat PPPK, Arie Wibowo, menjelaskan bahwa PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 merupakan fondasi awal dalam pengaturan profesi keuangan. Menurutnya, pemerintah masih berada dalam masa transisi sebelum mengarah pada penerapan kewajiban pemberian jasa konsultan pajak melalui kantor resmi. Dengan demikian, kewajiban tersebut merupakan rencana ke depan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku berdasarkan PMK 55/2026.
Arie juga mendorong konsultan pajak untuk mulai mempertimbangkan pendirian kantor konsultan pajak yang memiliki izin. Ia menyampaikan bahwa Direktorat PPPK berencana membantu memperkenalkan kantor konsultan pajak berizin kepada masyarakat melalui kegiatan promosi yang dilakukan oleh regulator. Langkah tersebut dipandang sebagai salah satu upaya untuk mendukung pengenalan layanan profesional yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Baca Juga: Pendaftar UKP 2026 Wajib Simpan Konfigurasi SEB, Simak Tahapan Berikutnya
Menurut Arie, konsultan pajak memiliki keterbatasan dalam melakukan kegiatan periklanan atas jasanya, sedangkan regulator dapat berperan dalam memperkenalkan kantor yang telah memperoleh izin. Oleh karena itu, pemerintah berencana melakukan upaya pemasaran atau pengenalan terhadap kantor konsultan pajak berizin pada tahun berikutnya. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan praktik konsultan pajak melalui kantor resmi.
Pengaturan mengenai pemberian jasa melalui kantor bukan hal baru dalam sejumlah profesi. Ketua Tim Kerja Pembinaan Profesi Keuangan Direktorat PPPK, Ririn Septiani, sebelumnya menjelaskan bahwa profesi akuntan publik, aktuaris, dan penilai telah mengenal pengaturan terkait kantor dalam menjalankan kegiatan profesionalnya. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur bahwa akuntan publik wajib memberikan jasa melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam konteks konsultan pajak, keberadaan kantor juga berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan pelaksanaan jasa profesional. Kantor Konsultan Pajak merupakan badan usaha yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan menjadi tempat konsultan pajak memberikan layanan kepada masyarakat. Pengaturan mengenai kantor diharapkan dapat memperjelas kerangka pelaksanaan praktik sekaligus memperkuat tanggung jawab profesional konsultan pajak.
Baca Juga: DJP Optimalkan Coretax untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Berdasarkan PMK 55/2026, Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas (PT). Masing-masing bentuk memiliki persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun rencana untuk mewajibkan pemberian jasa melalui kantor masih memerlukan pengaturan lebih lanjut sehingga pelaksanaannya perlu menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
Rencana tersebut menunjukkan arah pengembangan regulasi profesi konsultan pajak yang tidak hanya berkaitan dengan izin individu, tetapi juga dengan penyelenggaraan praktik melalui kantor. Namun, sampai terdapat ketentuan baru yang secara resmi menetapkan kewajiban tersebut, konsultan pajak perlu membedakan antara aturan yang sudah berlaku dan kebijakan yang masih direncanakan.