Kemenkeu Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Pemutihan, Pokok Pajak Tetap Wajib Dibayar
Dipublikasikan pada 28 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan yang diatur dalam PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok pajak dengan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dapat mencakup sejumlah sanksi, antara lain bunga akibat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), denda keterlambatan penyampaian SPT kurang bayar, denda faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Layanan Izin Konsultan Pajak Resmi Beralih ke Satu-ProfKeu Mulai 27 Oktober 2026
Penghapusan Sanksi Bukan Berarti Pemutihan Pajak
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat disamakan dengan pemutihan pajak. Pasalnya, kebijakan ini hanya memberikan keringanan atas sanksi administrasi, sedangkan pokok pajak yang masih terutang tetap wajib dilunasi oleh wajib pajak.
Dengan demikian, wajib pajak tetap perlu menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya meskipun memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi. Keringanan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak utama yang menjadi dasar timbulnya sanksi.
Fasilitas ini juga tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum dan Batas Waktu Permohonan
Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 27A PMK 71/2026. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, permohonan fasilitas tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Pengajuannya juga harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 71/2026, serta ketentuan dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.
Baca Juga: UU Bea Meterai Atur Delapan Jenis Dokumen yang Dikenakan Pajak
Empat Persyaratan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Wajib pajak perlu memperhatikan empat persyaratan utama agar permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diproses. Persyaratan tersebut berkaitan dengan status upaya hukum, pernyataan mengenai penyebab timbulnya sanksi, dan status pembayaran sanksi yang diajukan.
Berikut empat persyaratan yang perlu diperhatikan:
Tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan maupun upaya hukum lain terkait dengan sanksi administrasi yang dimohonkan pengurangannya atau penghapusannya.
Mencabut gugatan atau upaya hukum yang telah diajukan. Apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, upaya hukum tersebut harus sudah dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyampaikan surat pernyataan mengenai penyebab timbulnya sanksi. Wajib pajak harus menyatakan bahwa sanksi administrasi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. Fasilitas pengurangan atau penghapusan hanya diberikan atas sanksi administrasi yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak.
Baca Juga: Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar? Ini Batas Waktu Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Wajib Pajak Perlu Memastikan Persyaratan Sebelum Mengajukan
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memeriksa kembali status kewajiban pajak, sanksi administrasi yang masih belum dilunasi, serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengajuan fasilitas sesuai dengan PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
Fasilitas ini memberikan kesempatan untuk memperoleh keringanan sanksi administrasi, tetapi tidak menghapus kewajiban atas pokok pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami perbedaan antara penghapusan sanksi dan penghapusan utang pajak sebelum memanfaatkan kebijakan tersebut.