KEP-239/PJ/2026: DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%
Dipublikasikan pada 12 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan. Keputusan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026. Melalui ketentuan ini, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu sesuai jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, dan persyaratan yang berlaku.
Jenis Sanksi Administratif yang Mendapat Fasilitas
KEP-239/PJ/2026 mencakup beberapa jenis sanksi administratif perpajakan. Salah satunya adalah sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup sanksi yang timbul akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang, serta sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun surat tagihan pajak.
Sanksi administratif yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan PMK 196/PMK.03/2021 juga termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Namun, besaran fasilitas untuk setiap jenis sanksi mengikuti rincian yang ditetapkan dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Baca Juga: PER-11/PJ/2026 Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Rincian 9 Babnya
Besaran Penghapusan dan Pengurangan Sanksi
Besaran fasilitas ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT dengan kriteria yang ditetapkan, pengurangan atau penghapusan diberikan berdasarkan periode penyampaian berikut.
- Penghapusan 100%: Jika SPT disampaikan pada 8 Oktober–31 Desember 2026.
- Pengurangan 50%: Jika SPT disampaikan pada 1 Januari–31 Maret 2027.
- Pengurangan 25%: Jika SPT disampaikan pada 1 April–30 Juni 2027.
Skema tersebut berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sesuai ketentuan dalam keputusan. Untuk jenis sanksi lainnya, wajib pajak perlu memeriksa lampiran KEP-239/PJ/2026 karena besaran pengurangan atau penghapusannya dapat berbeda.
Persyaratan Pengajuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028. Pengajuan tersebut wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026.
Selain persyaratan tersebut, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan terkait gugatan atau upaya hukum lainnya. Apabila tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan hal tersebut. Jika gugatan atau upaya hukum telah diajukan tetapi kemudian dicabut, wajib pajak perlu melampirkan surat permohonan pencabutannya.
Wajib pajak juga harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Permohonan harus disiapkan dengan cermat agar seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi.
Baca Juga: Resign atau Kena PHK? Pahami Ketentuan Pengajuan Status NPWP Nonaktif di Coretax
Sanksi yang Belum Dilunasi Menjadi Fokus Kebijakan
Pengurangan atau penghapusan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa status sanksi yang tercantum dalam dokumen perpajakan sebelum mengajukan permohonan.
Pemeriksaan tersebut juga penting untuk memastikan jenis sanksi yang dimiliki termasuk dalam cakupan kebijakan. Wajib pajak sebaiknya mencocokkan kondisi masing-masing dengan ketentuan dalam keputusan beserta lampirannya agar tidak keliru dalam menentukan fasilitas yang dapat dimanfaatkan.
Perhatikan Periode dan Ketentuan yang Berlaku
KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu. Namun, fasilitas ini tidak berarti seluruh sanksi pajak otomatis dihapus karena wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria, periode, dan persyaratan permohonan yang ditetapkan.
PT KNH Mitra Solusindo mengimbau wajib pajak untuk meninjau kembali kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan serta memeriksa kemungkinan pemanfaatan kebijakan ini. Dengan memahami jenis sanksi, periode fasilitas, dan dokumen yang dibutuhkan, wajib pajak dapat mengambil langkah administratif secara lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.