Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas ketentuan terkait penandatanganan bukti pemotongan (bupot) hingga pemotongan PPh bagi penyelenggara marketplace melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Dalam beleid terbaru ini, pemotong PPh Pasal 21/26 serta pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi diberikan fleksibilitas untuk menunjuk satu atau lebih pejabat maupun pegawai guna menandatangani bupot secara elektronik melalui sistem Coretax.
Selain penunjukan penandatangan bupot, PER-12/PJ/2026 juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara marketplace. Aturan ini memungkinkan pelaku usaha PMSE tersebut menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh Unifikasi atas pemotongan PPh Pasal 22 dari penghasilan merchant.
Tak hanya itu, DJP turut melakukan perbaikan redaksi pada Formulir BP21 agar mencakup klasifikasi PPh Pasal 21 tidak final maupun final sesuai dengan peruntukan penggunaannya. Seluruh ketentuan yang tertuang dalam PER-12/PJ/2026 ini dinyatakan resmi berlaku terhitung sejak 1 Oktober 2026.