Ketentuan Penanggung Jawab Utang Pajak Kantor Cabang bagi Wajib Pajak Badan
Dipublikasikan pada 16 Sep 2026 oleh Admin KNH
Dalam operasional bisnis entitas berbentuk badan, kewajiban pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak dapat meluas hingga ke tingkat unit kerja atau kantor cabang. Apabila suatu kantor cabang memiliki tunggakan perpajakan, terdapat beberapa pihak tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai penanggung pajak untuk menyelesaikan tanggungan tersebut.
Pihak pertama yang bertanggung jawab secara penuh adalah Wajib Pajak Badan itu sendiri, baik entitas pusat maupun cabang. Sebagai badan hukum utama, entitas wajib menanggung seluruh utang pajak beserta beban biaya penagihan yang timbul dari operasional kantor induk maupun unit cabangnya.
Pihak berikutnya yang memegang kewajiban penagihan adalah jajaran Pengurus Wajib Pajak Badan di tingkat pusat. Para pengurus badan usaha bertanggung jawab secara pribadi maupun tanggung renteng atas pemenuhan utang pajak serta biaya penagihan yang membentang dari badan induk hingga seluruh kantor cabang.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Susun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2028: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Perdagangan
Sementara itu, pimpinan operasional unit atau Kepala Cabang juga memiliki porsi tanggung jawab tersendiri. Kepala cabang ditetapkan sebagai penanggung pajak yang berkewajiban menyelesaikan seluruh utang pajak beserta biaya penagihan yang khusus timbul dari aktivitas kantor cabang yang dipimpinnya.
Melalui pemetaan pertanggungjawaban ini, setiap entitas bisnis dan jajaran manajemen diimbau untuk selalu memantau kepatuhan perpajakan secara konsolidasi. Pengawasan ketat pada setiap unit cabang sangat penting guna menghindari risiko tindakan penagihan aktif oleh otoritas pajak di kemudian hari.