Kewajiban Laporan Tahunan Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026
Dipublikasikan pada 21 Sep 2026 oleh Admin KNH
Ketentuan mengenai pelaporan administrasi bagi Kantor Konsultan Pajak (KKP) diatur kembali dalam PMK 55/2026. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) huruf d, penyampaian laporan tahunan dilakukan oleh KKP untuk konsultan pajak yang mendirikan, bergabung, maupun bekerja pada kantor tersebut.
Laporan tahunan menjadi salah satu bagian dari kewajiban administrasi KKP. Karena itu, dokumen dan informasi yang diperlukan perlu dipersiapkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan tahunan KKP sekurang-kurangnya memuat profil KKP, daftar nama dan profil konsultan pajak serta pegawai, bukti penyampaian SPT KKP, laporan kinerja konsultan pajak, dan laporan keuangan KKP.
Untuk batas waktu penyampaian, laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat 30 April tahun berikutnya. Laporan yang disampaikan juga harus memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dan kebenaran data.
KKP yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau terlambat memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai teguran tertulis atau peringatan sebagai sanksi administratif.
Baca juga: OJK Siapkan RPOJK Keuangan Berkelanjutan Baru dan Kewajiban Pengungkapan PSPK Mulai 2027
Selain itu, terdapat sanksi yang lebih lanjut apabila laporan telah disampaikan tetapi kemudian diketahui bahwa data atau informasi yang tercantum di dalamnya tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam kondisi tersebut, KKP dapat dikenai pembekuan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan bagi KKP yang akan mengajukan penutupan. Laporan yang wajib disampaikan mencakup periode sejak bulan Januari sampai dengan tanggal pengajuan permohonan penutupan pada tahun berjalan.
Untuk kondisi tersebut, laporan disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan KKP. Dengan demikian, KKP perlu memastikan kewajiban pelaporannya telah dipenuhi sebelum proses penutupan dilakukan.
Baca juga: Tata Cara Penghentian Sementara Konsultan Pajak Sesuai PMK 55/2026
Materi KNH Consulting