KLU di Coretax Harus Sesuai Kegiatan Usaha, Begini Cara Memeriksanya
Dipublikasikan pada 29 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kesesuaian data administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam penggunaan Coretax. Salah satu data yang perlu diperiksa adalah Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), karena informasi tersebut perlu menggambarkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang benar-benar dijalankan oleh wajib pajak.
Pemeriksaan KLU penting dilakukan agar data yang tersimpan dalam administrasi perpajakan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Data yang selaras dengan kegiatan sebenarnya juga dapat mendukung pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih tepat.
Untuk melakukan pengecekan, wajib pajak dapat mengakses akun Coretax kemudian masuk ke Portal Wajib Pajak. Selanjutnya, buka bagian Profil Saya dan pilih Profil Wajib Pajak untuk menemukan informasi mengenai klasifikasi lapangan usaha yang tercatat.

Baca Juga: Pokok Pajak Sudah Dibayar, Mengapa Sanksi Administrasi Masih Dikenakan?
Informasi KLU dapat ditemukan pada data profil wajib pajak tersebut. Wajib pajak dapat mencocokkan kode dan keterangan kegiatan usaha yang tercantum dengan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sedang dijalankan.

Apabila ditemukan informasi yang sudah tidak sesuai, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data melalui Coretax. Proses tersebut dapat dimulai dengan membuka Portal Saya, kemudian memilih menu Perubahan Data dan masuk ke bagian Identitas Wajib Pajak.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mencakup Tindak Pidana Pajak, Pembahasan Ditarget Rampung 15 Desember
Pada bagian KLU Utama, wajib pajak dapat memilih opsi untuk memperbarui Kode Ekonomi Utama. Setelah itu, kode KLU yang sesuai dapat dimasukkan dan data lain yang diperlukan perlu dilengkapi sebelum permohonan perubahan dikirimkan.

Perubahan data KLU perlu didukung dengan dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan kerja, surat keterangan usaha, maupun dokumen lain yang relevan dengan aktivitas yang dilakukan.
Baca Juga: Sempat Disiapkan RPMK, Syarat Kuasa Hukum Pajak Belum Akan Direvisi
Setelah data dan dokumen pendukung dilengkapi, wajib pajak perlu memberikan tanda pada pernyataan yang tersedia sebelum memilih Simpan. Permohonan perubahan yang telah disampaikan selanjutnya akan melalui proses penelitian oleh petugas pajak.
Wajib pajak sebaiknya melakukan pengecekan KLU secara berkala, terutama apabila terdapat perubahan kegiatan usaha atau pekerjaan. Memastikan data KLU tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat membantu menjaga ketepatan informasi administrasi perpajakan yang tercatat dalam Coretax.