JAKARTA, KNH News — Pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode September 2026. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Penetapan tarif bunga tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perpajakan mengenai penghitungan sanksi administratif dan pemberian imbalan bunga. Kewenangan penetapan tarif bunga untuk periode selanjutnya telah diberikan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam KMK 40/2026, pemerintah menetapkan beberapa tarif bunga bulanan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif. Besaran tarif tersebut berbeda sesuai dengan pasal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Baca Juga : Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Gelar Ujian Profesi Paling Lambat 31 Desember 2026
Untuk ketentuan Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP, tarif bunga yang ditetapkan adalah 0,60% per bulan. Sementara itu, untuk Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3), tarif bunga ditetapkan sebesar 1,02% per bulan.
Selanjutnya, tarif bunga sebesar 1,43% per bulan berlaku untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 8 ayat (5). Adapun untuk Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a), tarif yang ditetapkan mencapai 1,85% per bulan.
Untuk ketentuan Pasal 13 ayat (3b), KMK tersebut menetapkan tarif bunga sebesar 2,27% per bulan. Besaran ini menjadi salah satu tarif tertinggi yang ditetapkan dalam KMK 40/2026 untuk periode September 2026.
Selain mengatur tarif untuk sanksi administratif, KMK 40/2026 juga menetapkan tarif bunga untuk pemberian imbalan bunga. Berdasarkan keputusan tersebut, imbalan bunga yang berkaitan dengan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) dikenakan tarif sebesar 0,60% per bulan.
Dengan demikian, tarif bunga yang berlaku pada September 2026 dapat dirangkum mulai dari 0,60%, 1,02%, 1,43%, 1,85%, hingga 2,27% per bulan, tergantung pada ketentuan perpajakan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif.
Baca Juga : PMK 59/2026 Terbit, Pemerintah Tanggung PPh atas Bunga SBN Valas
KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 mulai berlaku pada 1 September 2026 dan secara khusus menetapkan tarif bunga untuk periode sampai dengan 30 September 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 atas nama Menteri Keuangan oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, dan ditandatangani secara elektronik.
Bagi wajib pajak, perubahan atau penetapan tarif bunga setiap periode perlu diperhatikan karena tarif tersebut dapat menjadi dasar dalam menghitung kewajiban yang timbul akibat sanksi administratif perpajakan maupun hak atas imbalan bunga. Oleh karena itu, penghitungan kewajiban pajak perlu menggunakan tarif yang sesuai dengan periode dan ketentuan pasal yang berlaku.
Penetapan tarif bunga ini menjadi salah satu hal yang penting diperhatikan dalam administrasi perpajakan selama September 2026, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban atau hak yang penghitungan bunganya mengacu pada ketentuan dalam UU KUP.
Sumber: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/MK/EF.2/2026