Kode Billing Pajak Berubah! Ini Ketentuan Terbarunya
Dipublikasikan pada 10 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-8/PJ/2026 yang mengubah ketentuan dalam PER-10/PJ/2024 mengenai pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan. Penyesuaian mencakup ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran.
Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku kode billing. Dalam PER-8/PJ/2026 ditegaskan bahwa “Kode Billing berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan.” Dengan demikian, masa berlaku kode billing menjadi lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Dapat SP2DK? Ini Batas Waktu dan Ketentuannya
Wajib pajak juga diberikan pilihan untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa.” Setelah kode billing kedaluwarsa atau dibatalkan, wajib pajak dapat membuat kode billing baru.
Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pembuatan kode billing juga dapat dilakukan melalui layanan asistensi yang diberikan oleh pegawai DJP maupun pihak tertentu yang terhubung dengan sistem billing DJP.
PER-8/PJ/2026 juga memperbarui ketentuan mengenai pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan. Salah satu objek yang dapat menjadi tujuan pemindahbukuan adalah Deposit Pajak. Untuk permohonan yang disampaikan secara lengkap, DJP menerbitkan bukti pemindahbukuan atau pemberitahuan penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Baca Juga: Kajian Hukum Soroti PMK 44/2026, Berpotensi Melampaui Ruang Delegasi dan Asas Legalitas
Apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan ini sekaligus disertai dengan perubahan pada lampiran PER-10/PJ/2024, termasuk penyesuaian kode jenis setoran.
Dengan berlakunya PER-8/PJ/2026, wajib pajak perlu memperhatikan kembali proses pembuatan dan penggunaan kode billing, termasuk masa berlaku, pembatalan, pembuatan kode billing baru, serta ketentuan pemindahbukuan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari pembaruan administrasi perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.