Konsultan Pajak Pindah Tempat Kerja? Perubahan Wajib Dilaporkan dalam 30 Hari
Dipublikasikan pada 05 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Konsultan pajak yang mengalami perubahan tempat kerja wajib memperbarui informasi tersebut kepada otoritas yang berwenang. Ketentuan ini diatur dalam PMK 55/2026 dan pelaporannya dilakukan secara elektronik paling lambat 30 hari kerja sejak terjadinya perubahan tempat kerja.
Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut berupa surat keterangan yang memuat informasi mengenai alamat dan tempat kerja terbaru konsultan pajak.
Surat keterangan tersebut dapat diterbitkan oleh kantor konsultan pajak, instansi, maupun tempat konsultan pajak bekerja. Dengan demikian, konsultan pajak yang berpindah tempat kerja perlu memastikan bahwa perubahan tersebut telah didukung dengan dokumen yang sesuai.
Baca Juga: Uji Kompetensi Konsultan Pajak: Mekanisme Baru PMK 55/2026
Selain perubahan tempat kerja, PMK 55/2026 juga mengatur kewajiban pelaporan apabila terjadi perubahan alamat domisili. Konsultan pajak perlu menyampaikan perubahan alamat tersebut secara elektronik kepada otoritas yang berwenang.
Untuk perubahan alamat domisili, pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir serta mengunggah dokumen pendukung. Dokumen yang dapat digunakan berupa surat keterangan domisili atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru.
Batas waktu pelaporan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh konsultan pajak, terutama ketika terjadi perpindahan tempat kerja. Pelaporan perubahan tempat kerja harus dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak perubahan terjadi agar kewajiban administratif tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak: PMK 55/2026
Konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan perubahan tempat kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Oleh karena itu, perubahan data yang diwajibkan untuk dilaporkan sebaiknya segera diperbarui dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sesuai.
Pada saat materi ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai laman atau aplikasi khusus yang digunakan untuk menyampaikan perubahan tempat kerja dan domisili tersebut. Sementara itu, Portal Layanan Perizinan Konsultan Pajak yang tersedia disebut baru mengakomodasi perubahan alamat Kantor Konsultan Pajak.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya konsultan pajak untuk menjaga data administrasinya tetap sesuai dengan kondisi terkini. Setiap perubahan tempat kerja maupun alamat domisili perlu diperhatikan agar kewajiban pelaporan dapat dilakukan sesuai batas waktu dan ketentuan PMK 55/2026.